Komisi B DPR Kabupaten Merauke saat menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan, Kadinsos dan Dukcapil terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kemensos, Selasa, (15/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE – Kementrian Sosial Republik Indonesia mengnonaktifkan sebanyak 51.630 peserta BPJ Kesehatan di Kabupaten Merauke yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Jumlah yang dinonaktifkan ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi B DPRD Kabupaten Merauke dengan BPJS Kesehatan, Dinsos dan Dukcapil Kabupaten Merauke, di ruang rapat Komisi B DPR Kabupaten Merauke, Selasa, (15/2), kemarin.
Kendati ada 51.630 peserta BPJS Kesehatan yang iuranya dinonatifkan, namun ada juga tambahan peserta BPJS Kesehatan yang iuran atau PBInya dibayarkan oleh pusat melalui APBN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin, jumlah yang diakomodir tersebut sebanyak 12.047 peserta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai menyebutkan, 51.630 peserta tersebut dinonaktifkan oleh Kemensos dengan berbagai alasan, diantaranya karena nama dobel, kemudian tidak memiliki NIK.
Dikatakan, dari jumlah tersebut, 1.800 lebih nama peserta yang bisa diverifikasi. Sedangkan lainnya belum dapat dilakukan. Ini karena pihaknya kesulitan di SDM dan harus dicek satu persatu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Merauke, Laode Kana kepada wartawan menjelaskan, tujuan memanggil BPJS, Dukcapil dan Dinsos merupakan bentuk tindaklanjut dari hasil reses ke lapangan. ‘’Ketika kami ke Puskesmas, kami temukan keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan BPJS Kesehatan mereka yang sudah dinonaktifkan. Banyak masyarakat yang tidak bisa memakai kartu BPJS mereka karena sudah dinonatifkan,’’ kata Laode Kana.
Ia mencontohkan salah satunya yang mereka temukan adalah di Puskesmas Malind. Yang dari 11.000 peserta BPJS Kesehatan PBI atau yang dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN, tinggal 8000-an yang aktif. Sementara sekitar 3.000 peserta lainnya dinonaktifkan.
‘’Makanya kami punya inisiatif untuk memanggil Dinsos, BPJS Kesehatan dan Dukcapil karena berkaitan dengan data-data itu. Ternyata memang data yang diusulkan itu dari Dinas Sosial untuk menjadi anggota BPJS. Keterangan yang disampaikan dari Dinsos tadi bahwa pengnonaktifan ini langsung dari Kemensos, bukan dari Dinsos,’’ katanya.
Laode Kana menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang dinonaktofkan itu karena masalah Nomor Induk kependudukan (NIK) yang belum ada. Sebab, di lapangan, warga yang dinonaktifkan ini memiliki NIK. Karena itu lanjut Laode Kana, pihaknya akan menindaklanjuti ke BPJS Kesehatan untuk menelusurinya. ‘’Kita akan telusuri ke BPJS Kesehatan di Jakarta untuk menelusurinya,’’pungkasnya. (ulo/tho)