Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Kemensos Nonaktifkan 51.630 Peserta PBI  BPJS Kesehatan   

Komisi B DPR Kabupaten Merauke saat menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan, Kadinsos dan Dukcapil terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kemensos, Selasa, (15/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)

  MERAUKE –  Kementrian Sosial  Republik Indonesia mengnonaktifkan sebanyak 51.630 peserta BPJ Kesehatan  di Kabupaten Merauke yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Jumlah yang  dinonaktifkan ini  terungkap dalam pertemuan antara Komisi  B DPRD Kabupaten Merauke dengan BPJS Kesehatan, Dinsos dan  Dukcapil Kabupaten Merauke, di ruang rapat Komisi B DPR Kabupaten Merauke, Selasa, (15/2), kemarin.

Kendati  ada 51.630 peserta BPJS Kesehatan yang iuranya dinonatifkan, namun ada juga tambahan  peserta BPJS Kesehatan yang  iuran atau  PBInya dibayarkan  oleh pusat melalui APBN.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin, jumlah  yang diakomodir tersebut sebanyak 12.047  peserta.

Baca Juga :  BTP Migor akan Disalurkan kepada 1000 PKLW

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai  menyebutkan, 51.630 peserta tersebut dinonaktifkan oleh  Kemensos dengan berbagai alasan, diantaranya karena nama dobel, kemudian tidak memiliki NIK.  

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 1.800 lebih nama peserta  yang bisa diverifikasi. Sedangkan lainnya belum dapat dilakukan. Ini karena pihaknya kesulitan  di SDM dan harus dicek satu persatu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Merauke, Laode Kana kepada wartawan menjelaskan, tujuan memanggil BPJS, Dukcapil dan Dinsos merupakan bentuk tindaklanjut dari hasil reses ke lapangan. ‘’Ketika kami  ke Puskesmas, kami temukan keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan BPJS Kesehatan mereka yang sudah dinonaktifkan. Banyak masyarakat  yang tidak bisa memakai kartu BPJS mereka karena sudah dinonatifkan,’’ kata Laode Kana.

Ia mencontohkan salah satunya yang mereka temukan adalah di Puskesmas Malind. Yang dari 11.000 peserta BPJS Kesehatan PBI atau yang dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN, tinggal 8000-an yang aktif. Sementara sekitar 3.000 peserta lainnya dinonaktifkan.

Baca Juga :  Kunjungan Jokowi Bawa Berkat bagi Masyarakat

‘’Makanya kami punya inisiatif untuk memanggil Dinsos, BPJS Kesehatan dan Dukcapil  karena berkaitan dengan data-data itu. Ternyata  memang data yang diusulkan itu dari Dinas Sosial  untuk menjadi anggota BPJS. Keterangan yang disampaikan dari Dinsos tadi bahwa pengnonaktifan ini langsung dari Kemensos, bukan dari Dinsos,’’ katanya.

Laode Kana menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang dinonaktofkan itu karena masalah Nomor Induk kependudukan (NIK)  yang belum ada. Sebab, di lapangan, warga yang dinonaktifkan ini  memiliki NIK. Karena itu lanjut  Laode Kana, pihaknya akan  menindaklanjuti ke BPJS Kesehatan untuk menelusurinya. ‘’Kita akan telusuri ke  BPJS Kesehatan di Jakarta untuk menelusurinya,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Komisi B DPR Kabupaten Merauke saat menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan, Kadinsos dan Dukcapil terkait banyaknya peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan Kemensos, Selasa, (15/2), kemarin. (FOTO: Sulo/Cepos)

  MERAUKE –  Kementrian Sosial  Republik Indonesia mengnonaktifkan sebanyak 51.630 peserta BPJ Kesehatan  di Kabupaten Merauke yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.

Jumlah yang  dinonaktifkan ini  terungkap dalam pertemuan antara Komisi  B DPRD Kabupaten Merauke dengan BPJS Kesehatan, Dinsos dan  Dukcapil Kabupaten Merauke, di ruang rapat Komisi B DPR Kabupaten Merauke, Selasa, (15/2), kemarin.

Kendati  ada 51.630 peserta BPJS Kesehatan yang iuranya dinonatifkan, namun ada juga tambahan  peserta BPJS Kesehatan yang  iuran atau  PBInya dibayarkan  oleh pusat melalui APBN.  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke Achmad Zainuddin, jumlah  yang diakomodir tersebut sebanyak 12.047  peserta.

Baca Juga :  Harga Beras di Merauke kembali Merangkak Naik 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai  menyebutkan, 51.630 peserta tersebut dinonaktifkan oleh  Kemensos dengan berbagai alasan, diantaranya karena nama dobel, kemudian tidak memiliki NIK.  

Dikatakan, dari jumlah tersebut, 1.800 lebih nama peserta  yang bisa diverifikasi. Sedangkan lainnya belum dapat dilakukan. Ini karena pihaknya kesulitan  di SDM dan harus dicek satu persatu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Merauke, Laode Kana kepada wartawan menjelaskan, tujuan memanggil BPJS, Dukcapil dan Dinsos merupakan bentuk tindaklanjut dari hasil reses ke lapangan. ‘’Ketika kami  ke Puskesmas, kami temukan keluhan-keluhan masyarakat terkait dengan BPJS Kesehatan mereka yang sudah dinonaktifkan. Banyak masyarakat  yang tidak bisa memakai kartu BPJS mereka karena sudah dinonatifkan,’’ kata Laode Kana.

Ia mencontohkan salah satunya yang mereka temukan adalah di Puskesmas Malind. Yang dari 11.000 peserta BPJS Kesehatan PBI atau yang dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN, tinggal 8000-an yang aktif. Sementara sekitar 3.000 peserta lainnya dinonaktifkan.

Baca Juga :  Merauke Kembali Akan Dikembangkan Menjadi Kawasan Ekonomi Khusus 

‘’Makanya kami punya inisiatif untuk memanggil Dinsos, BPJS Kesehatan dan Dukcapil  karena berkaitan dengan data-data itu. Ternyata  memang data yang diusulkan itu dari Dinas Sosial  untuk menjadi anggota BPJS. Keterangan yang disampaikan dari Dinsos tadi bahwa pengnonaktifan ini langsung dari Kemensos, bukan dari Dinsos,’’ katanya.

Laode Kana menjelaskan bahwa tidak semua peserta yang dinonaktofkan itu karena masalah Nomor Induk kependudukan (NIK)  yang belum ada. Sebab, di lapangan, warga yang dinonaktifkan ini  memiliki NIK. Karena itu lanjut  Laode Kana, pihaknya akan  menindaklanjuti ke BPJS Kesehatan untuk menelusurinya. ‘’Kita akan telusuri ke  BPJS Kesehatan di Jakarta untuk menelusurinya,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya