Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Dua Syarat Harus Dipenuhi 

SENTANI- Ketua Koalisi Partai pengusung Lukmen Jilid II, Mathius Awoitauw mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar proses penetapan Wakil  Gubenur Papua bisa berjalan cepat.

Dia mengatakan, proses penentuan kandidat Wakil  Gubernur Papua saat ini berada ditangan dewan pimpinan pusat 9 partai politik pengusung Paket Lukmen Jilid II. Itu merupakan hasil keputusan tim koalisi untuk disampaikan ke masing-masing DPP partai pengusung Lukmen Jilid II.

Karena itu kata dia, yang terpenting dalam proses ini setidaknya ada dua hal penting. Pertama setiap kandidat wakil Gubernur Papua  itu mempunyai peran yang sangat penting untuk datang ke setiap DPP. Baik itu untuk memperkenalkan diri,  juga untuk mensosialisasikan diri hingga mendapatkan persetujuan. Atau dengan kata lain masing-masing kandidat calon Wakil Gubernur Papua yang sudah diusung oleh masing-masing partai politik itu harus melakukan lobi politik secara langsung ke dewan  pimpinan pusat partai politik.  “Karena kalau dia tidak proaktif bagaimana orang mau mengenal dia,” ujar Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Sabtu (12/2).

Baca Juga :  Permbangunan Jalan Sentani Depapre Siap Dilanjutkan

Kemudian syarat kedua yang harus dipenuhi adalah harus adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Wakil  Gubernur Papua Klemen Tinal berhalangan tetap  (meninggal dunia) sehingga perlu dilakukan proses pergantian terhadap wakil gubernur Papua  yang baru.

“Harus ada SK bahwa Wakil Gubernur Papua yang lama berhalangan tetap.  Ini harus ditetapkan oleh pemerintah pusat, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut proses-proses yang sudah dilakukan sejauh ini bisa terus berjalan.  Baik itu di partai koalisi maupun di DPR  Papua. Apalagi sejauh ini DPR Papua sudah membentuk  Pansus  Wakil Gubenur Papua.  Karena atas dasar itulah semua proses-proses yang ada sementara ini bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Data Penerima BLT Kab Jayapura Capai 13 Ribuan

Sebelumnya, proses penentuan calon Wakil Gubenur Papua itu dilakukan di tingkat Propinsi Papua oleh sembilan partai koalisi. Suasana alot yang mewarnai penentuan bakal calon Wakil Gubernur Papua itu sudah terjadi sejak awal. Dari situ kemudian, sembilan Parpol ini sepakat menyelesaikan persoalan penentuan calon Wagub Papua itu di tingkat masing-masing DPP. (roy/ary)

SENTANI- Ketua Koalisi Partai pengusung Lukmen Jilid II, Mathius Awoitauw mengatakan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar proses penetapan Wakil  Gubenur Papua bisa berjalan cepat.

Dia mengatakan, proses penentuan kandidat Wakil  Gubernur Papua saat ini berada ditangan dewan pimpinan pusat 9 partai politik pengusung Paket Lukmen Jilid II. Itu merupakan hasil keputusan tim koalisi untuk disampaikan ke masing-masing DPP partai pengusung Lukmen Jilid II.

Karena itu kata dia, yang terpenting dalam proses ini setidaknya ada dua hal penting. Pertama setiap kandidat wakil Gubernur Papua  itu mempunyai peran yang sangat penting untuk datang ke setiap DPP. Baik itu untuk memperkenalkan diri,  juga untuk mensosialisasikan diri hingga mendapatkan persetujuan. Atau dengan kata lain masing-masing kandidat calon Wakil Gubernur Papua yang sudah diusung oleh masing-masing partai politik itu harus melakukan lobi politik secara langsung ke dewan  pimpinan pusat partai politik.  “Karena kalau dia tidak proaktif bagaimana orang mau mengenal dia,” ujar Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Sabtu (12/2).

Baca Juga :  Jadi Pilot Projek Kampung Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Kemudian syarat kedua yang harus dipenuhi adalah harus adanya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Wakil  Gubernur Papua Klemen Tinal berhalangan tetap  (meninggal dunia) sehingga perlu dilakukan proses pergantian terhadap wakil gubernur Papua  yang baru.

“Harus ada SK bahwa Wakil Gubernur Papua yang lama berhalangan tetap.  Ini harus ditetapkan oleh pemerintah pusat, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Dengan dasar tersebut proses-proses yang sudah dilakukan sejauh ini bisa terus berjalan.  Baik itu di partai koalisi maupun di DPR  Papua. Apalagi sejauh ini DPR Papua sudah membentuk  Pansus  Wakil Gubenur Papua.  Karena atas dasar itulah semua proses-proses yang ada sementara ini bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga :  Sering Hujan, Masyarakat  Diminta Waspada  dan Hati-hati

Sebelumnya, proses penentuan calon Wakil Gubenur Papua itu dilakukan di tingkat Propinsi Papua oleh sembilan partai koalisi. Suasana alot yang mewarnai penentuan bakal calon Wakil Gubernur Papua itu sudah terjadi sejak awal. Dari situ kemudian, sembilan Parpol ini sepakat menyelesaikan persoalan penentuan calon Wagub Papua itu di tingkat masing-masing DPP. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya