MERAUKE- Seorang anak yang masih di bawah umur bernama Fransiskus Samkakai (14), di Kampung Kuler, Distrik Merauke meninggal dunia (tewas) setelah dipukul pelaku berinisial SPB (18) menggunakan bambu dan mengenai kepala korban bagian belakang.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Onggaya, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal dunia. Kasus penganiayaan ini terjadi Sabtu (29/1) lalu sekitar pukul 16.30 WIT. Tak terima, keluarga korban sempat melakukan pembalasan dengan membakar 2 rumah dari kelurga pelaku. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH membenarkan kasus penganiayaan yang berujung kematian korban tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi masalah pasir. ‘’Tapi kita belum periksa secara mendalam, apakah berkaitan dengan penggalian pasir atau seperti apa. Tapi untuk sementara dipicu masalah pasir,’’ terangnya.
Kemudian pelaku memukul korban menggunakan bambu yang mengenai kepala bagian belakang. Korban, kata Kasat Reskrim, sempat dilarikan ke Puskemas setempat untuk mendapatkan pertolongan, namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
Akibat kasus tersebut, keluarga korban tak terima, kemudian melakukan pembalasan dengan membakar 2 rumah dari keluarga pelaku. ‘’Pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,’’ tandas Kasat Reskrim.
Namun begitu, lanjut Kasat Reskrim, keluarga korban sudah bisa menerima kejadian tersebut membuat laporan polisi untuk kasus ini diserahkan dan ditangani pihak berwajib. ‘’Senin kemarin, keluarga korban sudah membuat laporan polisi agar diproses hukum lebih lanjut,’’ tandasnya.
Tersangka SPB, tambah Kasat Reskrim akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tho)