JAKARTA-DPR kembali menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Regulasi tersebut dinilai krusial untuk mengantisipasi berulangnya kasus serupa.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam kunjungan di Polsek Setiabudi, Jakarta, kemarin (9/1). Dasco menyatakan, dewan siap memperjuangkan RUU TPKS menjadi undang-undang. ’’Jadi, kalau ada yang bilang DPR memperlambat dan segala macam, itu tidak betul,’’ ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, usulan atau inisiatif UU itu justru berasal dari DPR. ’’Ini kami akan bikin. Kami akan buat undang-undang itu dengan bagus,’’ kata ketua harian Partai Gerindra tersebut.
Dasco menegaskan, proses yang lama bukanlah kesengajaan. Namun, dewan tak ingin pembahasan dilakukan terburu-buru. Imbasnya, produk UU tidak optimal dan kasus kekerasan seksual terus berulang.
Ditanya ada yang memperlambat pengesahan RUU TPKS, Dasco menjelaskan, dengan dibawa dan dibahas di paripurna, tentunya RUU TPKS akan disepakati oleh seluruh fraksi. ’’Sebab, nanti kalau sudah diparipurnakan, itu akan membuka jalan pembahasannya,’’ jelasnya.
Dalam kunjungan kemarin, Dasco melakukan pengawasan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polsek Setiabudi. Dasco menemui N, ibu korban. Dari pertemuan itu, dia mendapat cerita bahwa korban hanya tinggal dengan ibunya. Pelaku adalah keluarga dekat korban, yakni paman ipar. ’’Dan ternyata kejadian ini bukan baru sekali, tapi yang kedua kali. Selain diiming-iming dengan uang, korban juga diancam sehingga membuatnya tidak berdaya,’’ ucap Dasco. (far/c18/bay/JPG)