MERAUKE-DPRD Kabupaten Merauke mengundang para pemilik hak ulayat terkait dengan tuntutan ganti rugi atas tanah pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke yang berujung pada pemalangan jalan masuk Pelabuhan Perikanan Samudera, pada Rabu (10/11).
Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke itu dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan. Sementara dari pemerintah daerah, hadir Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard Rumbekwan, S.STP dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH. Hadir pula Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK.
Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa dari berita acara pengadaan tanah seluas 74 hektar, tanah tersebut dibeli dari dokter Raimon. Sementara dari Sekertaris Dinas Perikanan Leonard Rumbekwan menjelaskan bahwa dalam berita acara pengadaan tanah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pihak pertama dalam hal ini dokter Raimond sebagai pemilik tanah dan pihak kedua Amari Sugianto, SE yang saat itu sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke bertindak dan atas nama pemerintah daerah, menyatakan bahwa pihak pertama menjamin bahwa tanah/tanaman yang ada di dalamnya serta benda-benda yang bergerak yang ada di lahan tersebut tidak sedang dijadikan utang piutang dan bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan apabila dikemudian hari timbul gugatan dari pihak manapun.
Karena itu, DPRD merekomendasikan untuk menghadirkan pihak pertama maupun pihak kedua untuk dilakukan verifikasi atas tanah tersebut. Karena masyarakat pemilik hak ulayat dalam hal ini Adrianus B. Mahuze sebagai ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah seluas kurang lebih 5 hektar di lokasi dibangun kantor dinas perikanan maupun sebagian jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera tersebut.
Menurut Ketua DPR Merauke Benjamin Latumahina, jika panggilan pemerintah daerah lewat Bupati Merauke tidak ditanggapi maka Kapolres Merauke akan melakukan panggilan secara resmi. Pihak pertama, kata Ketua DPR Benjamin Latumahina perlu dihadirkan karena kemungkinan sebagian tanah yang dijual dan dibeli pemerintah daerah pada tahun 2009 adalah tanah ulayat dari para pemilik hak ulayat tersebut.
“Jadi perlu kita lakukan klarifikasi. Kami juga akan segera melakukan pertemuan dan rapat dengan sekda, bagian keuangan dan bagian hukum Setda Kabupaten Merauke terkait masalah ini,’’ terangnya. (ulo/tri)