Friday, December 20, 2024
28.7 C
Jayapura

DPRD Rekomendasikan Pemkab Hadirkan Penjual Tanah

MERAUKE-DPRD Kabupaten Merauke  mengundang para pemilik hak ulayat terkait dengan tuntutan ganti rugi atas tanah pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  yang berujung pada pemalangan jalan masuk Pelabuhan Perikanan Samudera, pada   Rabu (10/11). 

   Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke itu dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan. Sementara dari  pemerintah daerah, hadir Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard Rumbekwan, S.STP dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH.  Hadir pula Kapolres Merauke  AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan Wakapolres Merauke  Kompol Leonardo Yoga, SIK. 

   Ketua  DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa dari berita acara pengadaan tanah seluas 74 hektar, tanah tersebut dibeli dari dokter Raimon.  Sementara  dari Sekertaris Dinas Perikanan Leonard Rumbekwan menjelaskan bahwa dalam berita acara pengadaan tanah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pihak pertama dalam hal ini dokter Raimond sebagai pemilik tanah dan pihak kedua Amari  Sugianto, SE yang saat itu sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke bertindak dan atas nama pemerintah daerah, menyatakan bahwa pihak pertama menjamin bahwa tanah/tanaman yang ada di dalamnya serta benda-benda yang bergerak yang ada di lahan tersebut tidak sedang dijadikan utang piutang dan bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan apabila dikemudian hari timbul gugatan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Danlanud Diminta Segera Tindaklanjuti Hasil Rekomendasi Itjenau

    Karena itu,  DPRD merekomendasikan untuk menghadirkan pihak pertama maupun pihak kedua untuk dilakukan verifikasi atas tanah tersebut. Karena masyarakat pemilik hak ulayat dalam hal ini Adrianus B. Mahuze sebagai ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah seluas kurang lebih 5 hektar di lokasi  dibangun kantor dinas perikanan maupun sebagian jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera tersebut. 

  Menurut  Ketua DPR Merauke Benjamin Latumahina, jika panggilan pemerintah daerah lewat Bupati  Merauke tidak ditanggapi maka Kapolres Merauke  akan melakukan panggilan secara resmi.  Pihak  pertama, kata Ketua  DPR Benjamin Latumahina perlu dihadirkan karena kemungkinan sebagian tanah  yang dijual dan dibeli  pemerintah daerah pada tahun 2009  adalah  tanah ulayat dari para pemilik hak ulayat tersebut. 

Baca Juga :  Dorong 4 Kampung Komunitas Adat Terpencil   

   “Jadi perlu kita  lakukan klarifikasi. Kami juga akan segera melakukan pertemuan dan rapat dengan  sekda, bagian keuangan dan bagian  hukum Setda Kabupaten Merauke  terkait masalah ini,’’ terangnya. (ulo/tri) 

MERAUKE-DPRD Kabupaten Merauke  mengundang para pemilik hak ulayat terkait dengan tuntutan ganti rugi atas tanah pada Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Merauke  yang berujung pada pemalangan jalan masuk Pelabuhan Perikanan Samudera, pada   Rabu (10/11). 

   Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke itu dipimpin Ketua DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan. Sementara dari  pemerintah daerah, hadir Sekertaris Dinas Perikanan Kabupaten Merauke Leonard Rumbekwan, S.STP dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke Viktor Kaisiepo, SH.  Hadir pula Kapolres Merauke  AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan Wakapolres Merauke  Kompol Leonardo Yoga, SIK. 

   Ketua  DPR Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina menjelaskan bahwa dari berita acara pengadaan tanah seluas 74 hektar, tanah tersebut dibeli dari dokter Raimon.  Sementara  dari Sekertaris Dinas Perikanan Leonard Rumbekwan menjelaskan bahwa dalam berita acara pengadaan tanah pada Pasal 4 disebutkan bahwa pihak pertama dalam hal ini dokter Raimond sebagai pemilik tanah dan pihak kedua Amari  Sugianto, SE yang saat itu sebagai kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merauke bertindak dan atas nama pemerintah daerah, menyatakan bahwa pihak pertama menjamin bahwa tanah/tanaman yang ada di dalamnya serta benda-benda yang bergerak yang ada di lahan tersebut tidak sedang dijadikan utang piutang dan bertanggung jawab sepenuhnya menyelesaikan apabila dikemudian hari timbul gugatan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Sidang Mantan Sekda Mappi Masuki Pemeriksaan Saksi  Ahli

    Karena itu,  DPRD merekomendasikan untuk menghadirkan pihak pertama maupun pihak kedua untuk dilakukan verifikasi atas tanah tersebut. Karena masyarakat pemilik hak ulayat dalam hal ini Adrianus B. Mahuze sebagai ahli waris merasa tidak pernah melakukan transaksi penjualan atas tanah seluas kurang lebih 5 hektar di lokasi  dibangun kantor dinas perikanan maupun sebagian jalan menuju Pelabuhan Perikanan Samudera tersebut. 

  Menurut  Ketua DPR Merauke Benjamin Latumahina, jika panggilan pemerintah daerah lewat Bupati  Merauke tidak ditanggapi maka Kapolres Merauke  akan melakukan panggilan secara resmi.  Pihak  pertama, kata Ketua  DPR Benjamin Latumahina perlu dihadirkan karena kemungkinan sebagian tanah  yang dijual dan dibeli  pemerintah daerah pada tahun 2009  adalah  tanah ulayat dari para pemilik hak ulayat tersebut. 

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diringkus

   “Jadi perlu kita  lakukan klarifikasi. Kami juga akan segera melakukan pertemuan dan rapat dengan  sekda, bagian keuangan dan bagian  hukum Setda Kabupaten Merauke  terkait masalah ini,’’ terangnya. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya