KSB Tidak Boleh Jadikan Sasaran Kekerasan Terhadap Pilot Maupun Pesawat
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam atas tindakan sekelompok orang yang melakukan teror dengan menyandera pesawat PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Jumat (12/3) lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, mengancam penerbangan tidak diperbolehkan. Baik itu hukum nasional, hukum internasional maupun dalam momen peran tidak bisa melakukan hal seperti itu.
“Itu bukan pesawat perang. Itu pesawat komersial yang memberi pelayanan kepada publik, sehingga tidak bisa menjadi sasaran,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/3).
Komnas HAM mengingatkan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) untuk tidak memberikan ancaman kepada penerbangan sipil yang ada di Papua. Apalagi jika penerbangan tersebut memberi pelayanan tentang kepentingan kemanusiaan. Misalnya, mendrop bantuan makanan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang ada di daerah pegunungan.
“Hal ini bisa mengundang reaksi negatif. Pesawat ini mempunyai andil besar dalam memberikan pelayanan di daerah terpencil. Kelompok sipil bersenjata tidak boleh menjadikan sasaran kekerasan terhadap pilot maupun pesawat sipil,” tegas Frits. (fia/nat)
JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam atas tindakan sekelompok orang yang melakukan teror dengan menyandera pesawat PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Pilatus PC-6 S1-9364 PK BVY) di Lapangan Terbang Wangbe, Distrik Wangbe Kabupaten Puncak, Jumat (12/3) lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, mengancam penerbangan tidak diperbolehkan. Baik itu hukum nasional, hukum internasional maupun dalam momen peran tidak bisa melakukan hal seperti itu.
“Itu bukan pesawat perang. Itu pesawat komersial yang memberi pelayanan kepada publik, sehingga tidak bisa menjadi sasaran,” tegas Frits saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (14/3).
Komnas HAM mengingatkan Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) untuk tidak memberikan ancaman kepada penerbangan sipil yang ada di Papua. Apalagi jika penerbangan tersebut memberi pelayanan tentang kepentingan kemanusiaan. Misalnya, mendrop bantuan makanan dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang ada di daerah pegunungan.
“Hal ini bisa mengundang reaksi negatif. Pesawat ini mempunyai andil besar dalam memberikan pelayanan di daerah terpencil. Kelompok sipil bersenjata tidak boleh menjadikan sasaran kekerasan terhadap pilot maupun pesawat sipil,” tegas Frits. (fia/nat)