JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru MM mengaku memonitor semua penyampaian dan keluhan masyarakat terkait masih adanya tempat hiburan malam termasuk rumah makan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIT. Ia mendapat laporan untuk wilayah Entrop, Jayapura Selatan ada banyak tempat hiburan malam yang “mengakali” situasi. “Jadi dari luar memang sepi dan tertutup, bahkan lampunya sudah mati tapi setelah patroli lewat pelan – pelan mereka beroperasi. Ada yang seperti ini,” beber Rustan Saru sat ditemui di Hotel Horison, Kotaraja, Kamis (11/3) kemarin.
Ia menyebut untuk wilayah Kota Jayapura ada instruksi Wali Kota terkait batas waktu operasional termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid 19. Dalam perda ini berisi sanksi dimana yang tidak patuh pertama diberikan peringatan dan kedua jika masih melanggar maka akan diberikan saksi untuk penutupan lalu jika tiga hari masih melanggar maka langsung dilakukan pencabutan ijin, denda dan disidangkan.
“Saya peritahkan koordinator keamanan dan kedisiplinan itu harus aktif mengecek yang aktif aktifitas di Entrop sesuai dengan laporan warga. Memang ada hal yang kami sesalkan yaitu ketika kami patroli, mereka tutup lebih dulu dan karang lampunya mati tapi setelah kami pergi pelan – pelan mereka beroperasi lagi. Ini mempermainkan pemerintah dan yang begini perlu diberi tindakan tegas,” pintanya. Ia menyebut untuk pembatasan hingga pukul 21.00 WIT hingga kini masih diberlakukan. Nantinya pada pertengahan Maret barulah akan dievaluasi apakah diperpanjang atau dicabut.
“Untuk tempat hiburan malam kami juga mendengar masih ada yang beroperasi hingga pagi hari. Ini kalau masih melanggar kami cabut saja ijinnya dan melewati proses persidangan. Kami juga pikir nampaknya ada oknum petugas yang berhianat, membocorkan adanya patroli jadi kadang saat kami turun mereka sudah tertib lebih dulu,” sindir Rustan (ade/wen)
JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Saru MM mengaku memonitor semua penyampaian dan keluhan masyarakat terkait masih adanya tempat hiburan malam termasuk rumah makan yang masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIT. Ia mendapat laporan untuk wilayah Entrop, Jayapura Selatan ada banyak tempat hiburan malam yang “mengakali” situasi. “Jadi dari luar memang sepi dan tertutup, bahkan lampunya sudah mati tapi setelah patroli lewat pelan – pelan mereka beroperasi. Ada yang seperti ini,” beber Rustan Saru sat ditemui di Hotel Horison, Kotaraja, Kamis (11/3) kemarin.
Ia menyebut untuk wilayah Kota Jayapura ada instruksi Wali Kota terkait batas waktu operasional termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Covid 19. Dalam perda ini berisi sanksi dimana yang tidak patuh pertama diberikan peringatan dan kedua jika masih melanggar maka akan diberikan saksi untuk penutupan lalu jika tiga hari masih melanggar maka langsung dilakukan pencabutan ijin, denda dan disidangkan.
“Saya peritahkan koordinator keamanan dan kedisiplinan itu harus aktif mengecek yang aktif aktifitas di Entrop sesuai dengan laporan warga. Memang ada hal yang kami sesalkan yaitu ketika kami patroli, mereka tutup lebih dulu dan karang lampunya mati tapi setelah kami pergi pelan – pelan mereka beroperasi lagi. Ini mempermainkan pemerintah dan yang begini perlu diberi tindakan tegas,” pintanya. Ia menyebut untuk pembatasan hingga pukul 21.00 WIT hingga kini masih diberlakukan. Nantinya pada pertengahan Maret barulah akan dievaluasi apakah diperpanjang atau dicabut.
“Untuk tempat hiburan malam kami juga mendengar masih ada yang beroperasi hingga pagi hari. Ini kalau masih melanggar kami cabut saja ijinnya dan melewati proses persidangan. Kami juga pikir nampaknya ada oknum petugas yang berhianat, membocorkan adanya patroli jadi kadang saat kami turun mereka sudah tertib lebih dulu,” sindir Rustan (ade/wen)