Wednesday, May 1, 2024
27.7 C
Jayapura

Raker Sekda Se-Papua Hasilkan Beberapa Rekomendasi

Hery Dosinaen, SIP., MKP ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Merujuk pada Rapat Kerja Sekda Se-Papua pada Jumat (12/4) lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., membeberkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang didorong terhadap pemerintah pusat, terlebih dalam kaitannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua.

“Pertama, kita perjuangkan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu pada umumnya. Dalam hal ini, kalau TNI/Polri dilarang politik praktis dan tidak memiliki hak pilih, maka seharusnya ASN pun demikian. Namun, nyatanya, yang saat ini terjadi, ASN diberikan hak politik untuk memilih, namun dilarang berpolitik praktis,” ujar Hery Dosinaen, SIP., MKP., menjawab Cenderawasih Pos, Senin (15/4) kemarin.

 Kemudian, sambung Sekda Dosinaen, perlu dilakukannya kajian kembali terhadap biaya (tunjangan) kemahalan ASN daerah terpencil. “Dulu memang ada ketentuan pemerintah yang mengatur itu. Namun, ini perlu kami kaji kembali dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar biaya kemahalan ASN di daerah terpencil harus mendapat perubahan signifikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pintu Gerbang Perbatasan RI - PNG Resmi Dibuka 

 Tidak ketinggalan, pemberhentian ASN berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga menjadi atensi. “Sementara ini memang harus dibuat matriks, serta kita minta juga surat bukti Incraht dari pengadilan, sehingga inilah yang menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan,” terangnya lagi.

 Sementara itu, demosi pejabat eselon II a dan II b di pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota juga mendapat perhatian. Sebab, menurut Sekda Dosinaen, kerap kali pejabat eselon II a dan II b di pemerintah kabupaten/kota yang diberhentikan bupati/wali kota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ini perlu dilihat, sehingga ada kesamaan persepsi dan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Pendidikan Keluarga Dasar Pendidikan Sekolah

 Terakhir, bagaimana Sekda di tingkat pemerintah kabupaten/kota dapat menjalin koordinasi yang baik dengan Sekda tingkat provinsi, dalam hal ini khususnya di lingkup Provinsi Papua. (gr/ary)

Hery Dosinaen, SIP., MKP ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Merujuk pada Rapat Kerja Sekda Se-Papua pada Jumat (12/4) lalu, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP., MKP., membeberkan bahwa terdapat beberapa rekomendasi yang didorong terhadap pemerintah pusat, terlebih dalam kaitannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua.

“Pertama, kita perjuangkan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu pada umumnya. Dalam hal ini, kalau TNI/Polri dilarang politik praktis dan tidak memiliki hak pilih, maka seharusnya ASN pun demikian. Namun, nyatanya, yang saat ini terjadi, ASN diberikan hak politik untuk memilih, namun dilarang berpolitik praktis,” ujar Hery Dosinaen, SIP., MKP., menjawab Cenderawasih Pos, Senin (15/4) kemarin.

 Kemudian, sambung Sekda Dosinaen, perlu dilakukannya kajian kembali terhadap biaya (tunjangan) kemahalan ASN daerah terpencil. “Dulu memang ada ketentuan pemerintah yang mengatur itu. Namun, ini perlu kami kaji kembali dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar biaya kemahalan ASN di daerah terpencil harus mendapat perubahan signifikan,” sambungnya.

Baca Juga :  Seminggu Dibatasi 5 Penerbangan

 Tidak ketinggalan, pemberhentian ASN berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga menjadi atensi. “Sementara ini memang harus dibuat matriks, serta kita minta juga surat bukti Incraht dari pengadilan, sehingga inilah yang menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan,” terangnya lagi.

 Sementara itu, demosi pejabat eselon II a dan II b di pemerintah kabupaten/kota oleh bupati/wali kota juga mendapat perhatian. Sebab, menurut Sekda Dosinaen, kerap kali pejabat eselon II a dan II b di pemerintah kabupaten/kota yang diberhentikan bupati/wali kota tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ini perlu dilihat, sehingga ada kesamaan persepsi dan sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang ASN maupun Peraturan Pemerintah,” tambahnya.

Baca Juga :  Prediksi Prancis vs Korsel: Byung Sunghwan Berharap Dukungan Suporter Indonesia

 Terakhir, bagaimana Sekda di tingkat pemerintah kabupaten/kota dapat menjalin koordinasi yang baik dengan Sekda tingkat provinsi, dalam hal ini khususnya di lingkup Provinsi Papua. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya