
MERAUKE-Jika sebelumnya 14 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke telah dipulangkan dari PNG setelah menjalani proses hukum karena melakukan pelanggaran, maka yang terbaru sebanyak 12 warga asal Lampu Satu, Kelurahan Samkai Kabupaten Merauke-Papua, Indonesia ditangkap oleh otoritas PNG.
Ke-12 nelayan tersebut menggunakan 2 kapal penangkap ikan masing-masing bernama KM Nayakarin dengan pemilik Rosjanti dan KM Faiz Utama milik Muhammad Raifudin. Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Elias Mithe, S.STP mengungkapkan, bahwa ke-12 nelayan asal Kabupaten Merauke tersebut ditangkap oleh tentara angkatan laut PNG sekitar bulan November 2020 lalu, karena melakukan penangkapan ikan di sebelah Kali Torasi atau sudah berada di wilayah perairan PNG.
“Setelah ditangkap, mereka kemudian dibawa ke Daru. Di Daru, ke-12 nelayan tersebut ditahan di atas kapal selama 2 hari dua malam dengan protokol kesehatan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Port Moresby atau ibukota dari PNG,” kata Elias Mithe.
Menurut Elias, saat ini mereka telah ditahan di Port Moresby, PNG, dan menghadapi dakwaan dengan 4 pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka. Elias Mithe menjelaskan, bahwa ke-12 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke tersebut telah mendapat pendampingan dan bantuan dari KBRI yang ada di Port Moresby.
Dikatakan, untuk 2 kapten kapal telah didakwa dengan tuntutan hukuman maksimal 4 tahun sementara 10 ABK dari kedua kapal tersebut dengan tuntutan hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Ke-12 nelayan tersebut, jelas Elias Mithe telah menjalani sidang di Port Moresby sebanyak 2 kali dan sesuai dengan tahapan persidangan di PNG tinggal 1 kali sidang kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan PNG.
“Dari pemerintah Indonesia meminta keringanan kepada pihak Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk diberi keringanan hukuman dengan pertimbangan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.
Untuk kapten kapal diminta putusan 1 tahun sedangan untuk ABK dengan putusan 4 bulan. “Itu permohonan kita kepada majelis hakim yang menyidangkan warga negara kita tersebut. Kalau kapal sudah dipastikan tidak akan kembali,” tandasnya.
Terkait dengan seringnya ABK asal Merauke ditangkap oleh otoritas PNG tersebut, Elias Mithe mengungkapkan baru-baru ini, pihaknya memberikan sosialisasi kepada nelayan dan pelintas batas untuk memahami dan mentaati aturan yang ada.
“Kedepan kita harus mencari solusi jalan keluarnya. Kalau mereka mau ke sana, yang dikeluarkan bukan lagi paspor tapi dalam bentuk visa. Kalau visa maka itu dikeluarkan di Jayapura. Tapi, nanti akan ada 1 konsulat PNG di Merauke. Kalau itu sudah di Merauke maka pengurusan visanya di Konsulat PNG di Merauke tersebut,” tambahnya. (ulo/tri)