Wednesday, April 30, 2025
22.9 C
Jayapura

Tanam Ganja, Petani di Wamena Diamankan

DIAMANKAN-Petani berinisial ET saat diamankan anggota Polres Jayawijaya yang melakukan penggrebekan ladang ganja di Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/12). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Seorang petani berinisial ET (28) diamankan anggota Polres Jayawijaya lantaran kedapatan menanaman ganja di Distrik Wollo tepatnya di perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah, Senin (28/12).

Dalam penggrebekan yang dipimpin  Kabag Ops Polres Jayawijaya, Kompol R. L Tahapary didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, S.Sos., dan KBO Satuan Shabara, Ipda Laode Abudul Syukur, ditemukan 11 batang pohon tanaman ganja di kebun milik ET.

Tanaman ganja yang ditemukan di kebun ET, memiliki ukuran tinggi 1 meter hingga 2,6 meter.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos., MM., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penggrebekan ladang ganja milik seorang petani berinisial ET.

Terungkapnya ladang ganja ini menurut Rumaropen, bermula dari diamankannya seorang pria berinisial JL. Pelaku JL terjaring razia di Pasar Potikelek dan di dalam tasnya ditemukan ganja.

Baca Juga :  Besok Kapolri dan Panglima ke Papua

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa pengedarnya berinisial ET warga Jalan Sanger, Wamena. Anggota terus melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan ladang ganja milik pelaku,” ungkap Rumaropen, Senin (28/12).

Barang bukti 11 batang tanaman ganja menurut Rumaropen sudah disita dan diamankan di Mapolres Jayawijaya. Pihaknya juga mengamankan dua pelaku yaitu ET dan JI.

“Pelaku ET mengaku menanamn ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya. Dari informasi ini, Kabag Ops bersama beberapa personel turun ke TKP dan menemukan 11 batang tanaman ganja dui ladang 3 x 5 meter,” tambahnya.

Pelaku menurut Rumaropen, akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (jo/nat)

Baca Juga :  Lagi, Puncak Jaya Terima Penghargaan Pemerintah
DIAMANKAN-Petani berinisial ET saat diamankan anggota Polres Jayawijaya yang melakukan penggrebekan ladang ganja di Distrik Wolo, Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/12). ( FOTO: Denny/Cepos)

WAMENA-Seorang petani berinisial ET (28) diamankan anggota Polres Jayawijaya lantaran kedapatan menanaman ganja di Distrik Wollo tepatnya di perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah, Senin (28/12).

Dalam penggrebekan yang dipimpin  Kabag Ops Polres Jayawijaya, Kompol R. L Tahapary didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi, S.Sos., dan KBO Satuan Shabara, Ipda Laode Abudul Syukur, ditemukan 11 batang pohon tanaman ganja di kebun milik ET.

Tanaman ganja yang ditemukan di kebun ET, memiliki ukuran tinggi 1 meter hingga 2,6 meter.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos., MM., yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos membenarkan adanya penggrebekan ladang ganja milik seorang petani berinisial ET.

Terungkapnya ladang ganja ini menurut Rumaropen, bermula dari diamankannya seorang pria berinisial JL. Pelaku JL terjaring razia di Pasar Potikelek dan di dalam tasnya ditemukan ganja.

Baca Juga :  Besok Kapolri dan Panglima ke Papua

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa pengedarnya berinisial ET warga Jalan Sanger, Wamena. Anggota terus melakukan pengembangan dan akhirnya menemukan ladang ganja milik pelaku,” ungkap Rumaropen, Senin (28/12).

Barang bukti 11 batang tanaman ganja menurut Rumaropen sudah disita dan diamankan di Mapolres Jayawijaya. Pihaknya juga mengamankan dua pelaku yaitu ET dan JI.

“Pelaku ET mengaku menanamn ganja di Kampung Wunan, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya. Dari informasi ini, Kabag Ops bersama beberapa personel turun ke TKP dan menemukan 11 batang tanaman ganja dui ladang 3 x 5 meter,” tambahnya.

Pelaku menurut Rumaropen, akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (jo/nat)

Baca Juga :  Danrem 172/PWY: Jika Salah, Kami Proses

Berita Terbaru

Artikel Lainnya