Tuesday, April 30, 2024
30.7 C
Jayapura

Kekecewaan Partai Lokal Bisa Diakomodir Dalam Evaluasi Otsus

Dr. Yunus Wonda, SH., MH ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Ditolaknya gugatan Partai Papua Bersatu yang menjadi cikal bakal Partai Lokal Papua ikut didengar Wakil Ketua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH., MH. Ia mengatakan bahwa untuk memperjuangkan hal tersebut perlu dicermati yang namanya peluang dan momentum. 

Saat ini Otonomi Khusus sedang dilakukan evaluasi dan  pemerintah pusat tengah menunggu hasil koreksi dan usulan dari Papua maupun Papua Barat. Nah momentum inilah yang dianggap tepat untuk mendorong apa yang dianggap kurang sehingga terjadi penolakan.

Yunus berpendapat bahwa partai lokal dalam UU Otsus telah disebutkan namun ada frasa yang dianggap belum menyentuh maksudnya sehingga dari evaluasi Otsus inilah semua bisa diperbaiki dan diboboti. “Kalau kita mau lakukan perubahan itu hanya bisa dilakukan saat Otsus berakhir. Ini saatnya menyampaikan regulasi apa yang diperlukan, aturan mana yang perlu diperbaiki dan ini momennya,” kata Yunus Wonda menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos melalui ponselnya belum lama ini.

Baca Juga :  Seorang KKB Tewas, 23 Butir Amunis Diamankan

Mahkamah Konsitusi sendiri menolak gugatan tim Partai Papua Bersatu lantaran draf Otsus di awal tidak menjelaskan secara detail tentang partai yang dimaksud. Masih multi tafsir sedangkan di Aceh dijelaskan secara gamblang.  Yunus berpendapat bahwa selama ini memang sulit untuk melakukan perubahan dari aturan yang sudah ada, apakah partai lokal, pemilihan gubernur di DPR, bupati harus orang asli Papua itu juga belum bisa. 

“Tunggu masa Otsus berakhir baru kita masukkan semua. Saya pikir boleh kecewa tapi harus cari cara lain untuk bisa memperbaiki itu, nah dari evaluasi Otsus ini bisa dimasukkan apa saja yang diperlukan, kita perbaiki semua disana. Sekali lagi teman – teman Parpol Lokal yang sudah berjuang cukup lama ini waktunya untuk kita evaluasi menyeluruh dan dalam RDP itu bisa dimasukkan,” pungkasnya. (ade/nat) 

Baca Juga :  Warga Jangan Takut Berikan Kesaksian
Dr. Yunus Wonda, SH., MH ( FOTO: Gamel/Cepos)

JAYAPURA – Ditolaknya gugatan Partai Papua Bersatu yang menjadi cikal bakal Partai Lokal Papua ikut didengar Wakil Ketua I DPR Papua, Dr. Yunus Wonda, SH., MH. Ia mengatakan bahwa untuk memperjuangkan hal tersebut perlu dicermati yang namanya peluang dan momentum. 

Saat ini Otonomi Khusus sedang dilakukan evaluasi dan  pemerintah pusat tengah menunggu hasil koreksi dan usulan dari Papua maupun Papua Barat. Nah momentum inilah yang dianggap tepat untuk mendorong apa yang dianggap kurang sehingga terjadi penolakan.

Yunus berpendapat bahwa partai lokal dalam UU Otsus telah disebutkan namun ada frasa yang dianggap belum menyentuh maksudnya sehingga dari evaluasi Otsus inilah semua bisa diperbaiki dan diboboti. “Kalau kita mau lakukan perubahan itu hanya bisa dilakukan saat Otsus berakhir. Ini saatnya menyampaikan regulasi apa yang diperlukan, aturan mana yang perlu diperbaiki dan ini momennya,” kata Yunus Wonda menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos melalui ponselnya belum lama ini.

Baca Juga :  Menyita Senjata Api Rakitan yang Dijual Belikan di Papua

Mahkamah Konsitusi sendiri menolak gugatan tim Partai Papua Bersatu lantaran draf Otsus di awal tidak menjelaskan secara detail tentang partai yang dimaksud. Masih multi tafsir sedangkan di Aceh dijelaskan secara gamblang.  Yunus berpendapat bahwa selama ini memang sulit untuk melakukan perubahan dari aturan yang sudah ada, apakah partai lokal, pemilihan gubernur di DPR, bupati harus orang asli Papua itu juga belum bisa. 

“Tunggu masa Otsus berakhir baru kita masukkan semua. Saya pikir boleh kecewa tapi harus cari cara lain untuk bisa memperbaiki itu, nah dari evaluasi Otsus ini bisa dimasukkan apa saja yang diperlukan, kita perbaiki semua disana. Sekali lagi teman – teman Parpol Lokal yang sudah berjuang cukup lama ini waktunya untuk kita evaluasi menyeluruh dan dalam RDP itu bisa dimasukkan,” pungkasnya. (ade/nat) 

Baca Juga :  Yopi Murib: Jangan Ada Pungli Bagi Pencaker yang Daftar Kerja!

Berita Terbaru

Artikel Lainnya