Salah satu pengurus LMA Buti saat menunjukan pemalangan dan pemasangan papan nama dari LMA Buti, Rabu (14/10). ( FOTO: Sulo/Cepos )
Salah satu pengurus LMA Buti saat menunjukan pemalangan dan pemasangan papan nama dari LMA Buti, Rabu (14/10). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Sebuah tempat usaha di Jalan Raya Mandala Merauke, tepatnya di samping Toko Sulawesi Merauke di palang oleh LMA Kabupaten Merauke. Juru Bicara LMA Kabupaten Merauke Robert Amos Ndiken ditemui Cenderawasih Pos seusai melakukan pemalangan itu mengklaim bahwa pemalangan ini dilakukan karena orang yang tinggal usaha di lahan dengan luas 13,5 x 88 meter tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas hukum.
Lahan tersebut milik dari Ng Siswanto yang telah memiliki sertifikat tanah dan pelepasan tanah adat dari LMA Mbuti. “Awalnya, dia ini statusnya hanya menyewa tanah. Kemudian dia menambah bangunan. Ketika diminta untuk mengosongkan lahan ini, dia tidak mau keluar. Dia berdalih untuk memiliki tanah dengan tidak memiliki surat-surat atau legalitas hukum,’’ tandas Robert Amos Ndiken.
Dia mengatakan bahwa pemalangan yang dilakukan LMA ini untuk yang ketiga kalinya. Namun dua kali pemalangan sebelumnya dibongkar. ‘’Tapi kalau dia masih berani bongkar ini berarti akan ada konsekuensi secara adat,’’ katanya.
Robert Amos Ndiken mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Merauke terkait dengan permasalahan tanah tersebut. ‘’Dari koordinasi tadi, Pak Kasat Binmas sampaikan untuk besok (hari ini,red) kita akan melakukan pertemuan untuk penyelesaian. Kalau dia tetap berdalih, maka tempat ini akan digusur karena dia tidak punya legalitas hukum,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Merauke AKP H. Nababan ditemui secara terpisah menjelaskan membenarkan bahwa dirinya sudah ditemui dan meminta untuk membuat laporan secara tertulis ke Kapolres sehingga dokumen yang dibutuhkan saat penyelesaian harus ada. ‘’Tapi sampai sekarang surat secara tertulis dan dokumen dari tanah tersebut belum disampaikan. Kami juga harus pelajari dokumen tersebut untuk bisa selesaikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Salah satu pengurus LMA Buti saat menunjukan pemalangan dan pemasangan papan nama dari LMA Buti, Rabu (14/10). ( FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Sebuah tempat usaha di Jalan Raya Mandala Merauke, tepatnya di samping Toko Sulawesi Merauke di palang oleh LMA Kabupaten Merauke. Juru Bicara LMA Kabupaten Merauke Robert Amos Ndiken ditemui Cenderawasih Pos seusai melakukan pemalangan itu mengklaim bahwa pemalangan ini dilakukan karena orang yang tinggal usaha di lahan dengan luas 13,5 x 88 meter tersebut sama sekali tidak memiliki legalitas hukum.
Lahan tersebut milik dari Ng Siswanto yang telah memiliki sertifikat tanah dan pelepasan tanah adat dari LMA Mbuti. “Awalnya, dia ini statusnya hanya menyewa tanah. Kemudian dia menambah bangunan. Ketika diminta untuk mengosongkan lahan ini, dia tidak mau keluar. Dia berdalih untuk memiliki tanah dengan tidak memiliki surat-surat atau legalitas hukum,’’ tandas Robert Amos Ndiken.
Dia mengatakan bahwa pemalangan yang dilakukan LMA ini untuk yang ketiga kalinya. Namun dua kali pemalangan sebelumnya dibongkar. ‘’Tapi kalau dia masih berani bongkar ini berarti akan ada konsekuensi secara adat,’’ katanya.
Robert Amos Ndiken mengaku telah berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Merauke terkait dengan permasalahan tanah tersebut. ‘’Dari koordinasi tadi, Pak Kasat Binmas sampaikan untuk besok (hari ini,red) kita akan melakukan pertemuan untuk penyelesaian. Kalau dia tetap berdalih, maka tempat ini akan digusur karena dia tidak punya legalitas hukum,’’ tandasnya.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Merauke AKP H. Nababan ditemui secara terpisah menjelaskan membenarkan bahwa dirinya sudah ditemui dan meminta untuk membuat laporan secara tertulis ke Kapolres sehingga dokumen yang dibutuhkan saat penyelesaian harus ada. ‘’Tapi sampai sekarang surat secara tertulis dan dokumen dari tanah tersebut belum disampaikan. Kami juga harus pelajari dokumen tersebut untuk bisa selesaikan,’’ tandasnya. (ulo/tri)