MERAUKE– Seorang oknum guru di Merauke berinisial L (24) terpaksa harus berurusan pihak berwajib. Pasalnya, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara sodomi terhadap anak didiknya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Ramdhani, SIK, SH, MH, didampingi Kanit PPA Ipda Sinthia Lelimarna membenarkan adanya laporan sodomi dari orang tua korban terhadap pelaku tersebut.

Kanit PPA Ipda Sinthia Lelimarna menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan setidaknya pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali terhadap korban. Kronologi kejadiannya, ungkap Kasat Reskrim berawal dari bulan Januari 2020 dimana pelaku mulai timbul rasa sayang terhadap korban yang baru berumur 14 tahun tersebut, di tempat ngajinya.
“Pada saat itu tersangka hanya sayang saja. Awalnya hanya cium-cium saja pada korban,’’ terangnya.
Kemudian pada bulan Juli, saat korban dijemput oleh pelaku di rumahnya di Distrik Kurik, timbullah rasa ingin berhubungan dengan korban. ‘’Kebetulan korban ini sudah kelas II SMP dan pelaku sebagai guru ngajinya,’’ jelasnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan sampai di rumahnya tersebut pelaku mensodomi korban. “Menurut pelaku, korban juga suka. Tapi dalam hal ini pelaku tetap salah karena korban masih di bawah umur sementara pelaku sudah dewasa,” jelasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengaku sudah 6 kali melakukan hubungan terlarang tersebut. Kasus ini terungkap ketika pelaku menyuruh korban untuk mengaji, namun korban tidak tahu, sehingga pelaku memukul korban sehingga luka-luka dan menyuruhnya push up sebanyak 100 kali. Akibatnya, korban jatuh sakit.
Saat jatuh sakit itu, lanjut Kanit PPA orang tua korban diberitahu tentang korban yang sakit sehingga orang tuanya datang mengambil dan membawanya pulang ke rumahnya. ‘’Dari tingkah laku korban sepertinya menyembuyikan sesuatu. Akhirnya ibu dari korban ini bertanya kepada korban. Karena antara orang tua dan anak dan dari situlah korban menceritakan perihal sodomi yang dialaminya dari pelaku,’’ jelasnya.
Pelaku sendiri masih bujang dan pacar juga tidak ada. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)