Saturday, March 15, 2025
25.7 C
Jayapura

Pengedar Diamankan Saat Bawa 33 Paket Ganja

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. ( foto:Humas Polda)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial DM (26) di Seputar Buper Waena Distrik Heram, Senin (27/7) malam.

Dari tangan pria 26 tahun itu, tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya, enam bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, satu botol obat berisi ganja, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan tiga bungkus kertas kecil berisikan ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Baca Juga :  Banyak Warga Kesulitan Daftar Secara Online

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran Buper Waena.

Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan.  “Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  DPW PAN Papua Deklarasikan Ganjar Pranowo Calon Presiden RI
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. ( foto:Humas Polda)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial DM (26) di Seputar Buper Waena Distrik Heram, Senin (27/7) malam.

Dari tangan pria 26 tahun itu, tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya, enam bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, satu botol obat berisi ganja, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan tiga bungkus kertas kecil berisikan ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Baca Juga :  Natal Tiba, 1.383 WB di Papua Terima Remisi

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran Buper Waena.

Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan.  “Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  BPN Tidak Akan Keluarkan Sertifikat di Kawasan Pantai Holtekamp

Berita Terbaru

Artikel Lainnya