Jelang Idul Adha, Dinas Peternakan Siap Buka Pasar Hewan
MERAUKE-Jelang hari kurban, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke siap untuk membuka pasar hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jalan Cikombong, Merauke. Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupatenn Merauke drh. Richardo C.A Rumlus, S.Pt, menjelaskan pasar kurban ini akan mulai dibuka 20-30 Juli 2020.
drh. Richardo C.A Rumlus, S.Pt,
“Kami hanya menyediakan tempat. Sementara yang siapkan ternaknya bisa langsung dari para jagal maupun dari peternak sapi sendiri,’’ kata Richardo C.A Rumlus.
Namun yang pasti, hewan yang ada di pasar hewan tersebut sudah ditimbang dan telah memenuhi syarat. Misalnya, sapi jantan tersebut minimal berumur 2 tahun. “Kalau umurnya di bawah 2 tahun, maka itu tidak boleh dipotong. Jadi sekali lagi, kami hanya menyediakan tempat dan kita timbang. Soal harga itu urusan antara penjual dan pembeli berapa harga yang disepakati,’’ jelasnya.
Selain menyediakan tempat, lanjut Richardo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban tersebut. ‘’Untuk hewan kurban yang dipotong di masjid-masjid, kami yang akan datang melakukan pemeriksaan ke sana,’’ jelasnya.
Meski selama ini belum ada temuan hewan yang mau dikurbankan tersebut tidak layak, namun menurut Richardo bahwa sudah SOP demikian. “Kalau ada yang cacat baik dari fisik maupun dari sisi kesehatan kita minta untuk segera diganti,” terangnya. (ulo/tri)
MERAUKE-Jelang hari kurban, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Merauke siap untuk membuka pasar hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jalan Cikombong, Merauke. Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan Kabupatenn Merauke drh. Richardo C.A Rumlus, S.Pt, menjelaskan pasar kurban ini akan mulai dibuka 20-30 Juli 2020.
drh. Richardo C.A Rumlus, S.Pt,
“Kami hanya menyediakan tempat. Sementara yang siapkan ternaknya bisa langsung dari para jagal maupun dari peternak sapi sendiri,’’ kata Richardo C.A Rumlus.
Namun yang pasti, hewan yang ada di pasar hewan tersebut sudah ditimbang dan telah memenuhi syarat. Misalnya, sapi jantan tersebut minimal berumur 2 tahun. “Kalau umurnya di bawah 2 tahun, maka itu tidak boleh dipotong. Jadi sekali lagi, kami hanya menyediakan tempat dan kita timbang. Soal harga itu urusan antara penjual dan pembeli berapa harga yang disepakati,’’ jelasnya.
Selain menyediakan tempat, lanjut Richardo, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban tersebut. ‘’Untuk hewan kurban yang dipotong di masjid-masjid, kami yang akan datang melakukan pemeriksaan ke sana,’’ jelasnya.
Meski selama ini belum ada temuan hewan yang mau dikurbankan tersebut tidak layak, namun menurut Richardo bahwa sudah SOP demikian. “Kalau ada yang cacat baik dari fisik maupun dari sisi kesehatan kita minta untuk segera diganti,” terangnya. (ulo/tri)