Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

BPN Kota Jayapura Serahkan Sertifikat bagi 240 Warga Koya Barat

JAYAPURA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura menyerahkan 240 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (13/7).

Penyerahan sertifikat oleh Kepala BPN Jayapura kepada warga di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (13/7). (FOTO: Elfira/cepos)

 Kepala BPN Kota Jayapura, Roy Wayoi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah merupakan program kerja yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Program ini akan terus berlanjut di wilayah Distrik Muara Tami.

 Dikatakan, penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dahulu dikenal Prona. Hal ini sudah dilakukan tahun lalu, namun karena Covid-19 ditunda. BPN juga akan memetakan tanah di Kelurahan Koya Barat untuk didaftarkan kembali. Bagi tanah yang belum memiliki sertifikat akan segera diproses BPN untuk disertifikatkan. 

Baca Juga :  DPRP Cium Ada Dana Rp 1 Trilun Lebih Digunakan Tanpa Kesepakatan

 “Yang belum bersertifikat akan disertifikatkan dengan catatan harus memiliki dokumen lengkap, tidak bermasalahan dan batas tanah jelas. Kalau tidak ada kelengkapan, kami tidak keluarkan sertifikat, namun akan dibuat catatan Peta Bidang Tanah (PBT),” jelasnya.

 Lanjut Roy, BPN Kota Jayapura telah mendapatkan jatah 150 sertifikat yang akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat tahun ini.  Untuk program 2020, BPN Kota Jayapura mendapatkan 3.000, sudah termasuk tanah-tanah bersertifikat yang telah didata.

 Di tempat yang sama, Kajari Jayapura N Rahmat menjelaskan, apa yang dilakukan merupakan bagian program pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di seluruh wilayah Indonesia. Dimana Kejaksaan Negeri Jayapura merupakan jaksa pengacara negara terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Dorong Kelompok Pemuda OAP di Bidang Kewirausahaan

Rahmat mengaku, Kejaksaan sudah melakukan MoU di seluruh Indonesia dan BPN telah bekerjasama dalam hal-hal yang menyangkut perdata dan tata usaha negara. Pengawasan dilakukan, kejaksaan, polisi dalam internal BPN juga punya pengawasan internal untuk melihat sejauh mana efektifitas dari penyerahan sertifikat dari pemerintah.

 Di tempat yang sama, Kapolsek Muara Tami, AKP Jubelina Wally mengaku telah menerima sejumlah laporan menyangkut pertanahan sejak November 2019. Dia mencatat 20 kasus tanah di wilayah Muara Tami telah ditanganinya hingga Juli 2020. “Ada banyak kasus, sekitar 20 an laporan kasus tanah sejak November 2019 sampai Juli 2020. Kasusnya sertifikat di atas sertifikat,” pungkasnya. (fia/wen) 

JAYAPURA- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura menyerahkan 240 sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (13/7).

Penyerahan sertifikat oleh Kepala BPN Jayapura kepada warga di Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (13/7). (FOTO: Elfira/cepos)

 Kepala BPN Kota Jayapura, Roy Wayoi mengatakan, penyerahan sertifikat tanah merupakan program kerja yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Program ini akan terus berlanjut di wilayah Distrik Muara Tami.

 Dikatakan, penyerahan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dahulu dikenal Prona. Hal ini sudah dilakukan tahun lalu, namun karena Covid-19 ditunda. BPN juga akan memetakan tanah di Kelurahan Koya Barat untuk didaftarkan kembali. Bagi tanah yang belum memiliki sertifikat akan segera diproses BPN untuk disertifikatkan. 

Baca Juga :  Baru Masukkan Stik, Sudah Ada Hasil Negatif

 “Yang belum bersertifikat akan disertifikatkan dengan catatan harus memiliki dokumen lengkap, tidak bermasalahan dan batas tanah jelas. Kalau tidak ada kelengkapan, kami tidak keluarkan sertifikat, namun akan dibuat catatan Peta Bidang Tanah (PBT),” jelasnya.

 Lanjut Roy, BPN Kota Jayapura telah mendapatkan jatah 150 sertifikat yang akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat tahun ini.  Untuk program 2020, BPN Kota Jayapura mendapatkan 3.000, sudah termasuk tanah-tanah bersertifikat yang telah didata.

 Di tempat yang sama, Kajari Jayapura N Rahmat menjelaskan, apa yang dilakukan merupakan bagian program pemerintah yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di seluruh wilayah Indonesia. Dimana Kejaksaan Negeri Jayapura merupakan jaksa pengacara negara terkait permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Guru dan Siswa Harus Nyambung Dalam Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran

Rahmat mengaku, Kejaksaan sudah melakukan MoU di seluruh Indonesia dan BPN telah bekerjasama dalam hal-hal yang menyangkut perdata dan tata usaha negara. Pengawasan dilakukan, kejaksaan, polisi dalam internal BPN juga punya pengawasan internal untuk melihat sejauh mana efektifitas dari penyerahan sertifikat dari pemerintah.

 Di tempat yang sama, Kapolsek Muara Tami, AKP Jubelina Wally mengaku telah menerima sejumlah laporan menyangkut pertanahan sejak November 2019. Dia mencatat 20 kasus tanah di wilayah Muara Tami telah ditanganinya hingga Juli 2020. “Ada banyak kasus, sekitar 20 an laporan kasus tanah sejak November 2019 sampai Juli 2020. Kasusnya sertifikat di atas sertifikat,” pungkasnya. (fia/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya