
MERAUKE-Polres Merauke bersama dengan Forkopimda menggelar sosialisasi New normal relaksasi ala Papua di Aula Mapolres Merauke, Kamis (11/6). Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK membuka kegiatan dengan memaparkan situasi Kamtibmas di Merauke pada umumnya tetap aman dan kondusif, namun angka kriminalitas sebelum dan selama masa Pandemi Covid 19 Kabupaten Merauke cenderung menurun.
“Namun untuk beberapa kasus cenderung meningkat seperti kasus penggelapan dan kasus pengeroyokan,” ungkapnya.
Untuk New normal, kata Kapolres adalah fase baru dalam memasuki tatanan kehidupan baru dimana masyarakat harus tetap mempedomani, disiplin dan berpegang teguh pada protokol Covid-19. “Implementasi dari pelaksanaan new normal dengan membiasakan diri dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan dan lain sebagainya, dimana perlahan-lahan kehidupan normal akan dilaksanakan itu semua demi membangkitkan roda perekonomian bangsa dan negara,” katanya.
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan oleh Polres Merauke selama ini bersinergi dengan pemerintah daerah dan TNI dalam mencegah penyebaran Covid 19. Bupati Merauke Frederikus Gebze, SE, M.Si memberikan apresiasi atas sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dalam rangka penerapan new normal relaksasi ala Papua. Menurut bupati, berbagai upaya bersama dilakukan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang hasilnya dapat dialami dan dirasakan saat ini. “Itu merupakan kerja kita bersama seluruh stakeholder dan masyarakat yang ada di Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir.Drs. Benjamin Latumahina menjelaskan beberapa poin penting diantaranya masalah pemulangan warga Merauke yang ada di luar Merauke, penerapan new normal. Yakni, kembali ke kebiasaan baru dengan persyaratan yang ketat, persiapkan RSUD Merauke baik APD, peralatan dan para medisnya, masalah keamanan segera didirikan Poskamling dan perlu dibuat peraturan bupati terkait petunjuk teknis masuk keluarnya barang dan orang di pelabuhan dan bandara sehingga ada payung hukum bagi kepolisian dalam bertindak serta pemberian sanksi kepada warga yang melanggar protokol Covid-19.
Sosialisasi sekaligus coffee morning ini diikuti 47 orang yang terdiri dari unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kabandara, Kepala KSOP, Ketua FKUB, Ketua PHRI, Ketua tempat hiburan dan para ketua PKM. Dalam sosialisasi ini, belum diputuskan kapan New Normal Relaksasi ala Papua mulai diterapkan karena masih akan dilakukan rapat khusus dengan Gugus Tugas Covid-19 dengan Forkopimda. Termasuk mempersiapkan dasar hukum jika new normal tersebut diterapkan. (ulo/tri)