Saturday, May 11, 2024
28.7 C
Jayapura

Bentuk Komite Menuju Era Transisi

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Dalam kesepakatan bersama hasil Rapat Pemprov Papua, Forkopimda Papua dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (3/6) lalu, ada pembentukan komite yang bertugas menyiapkan kajian komprehensif dan menyusun dokumen era transisi (pasca bencana non alam) dan langkah-langkah pemulihan menuju tatanan New Normal yang sesuai dengan konteks Papua.

  Dalam keanggotaan komite tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan bahwa komite ini akan bekerja menguraikan tata cara teknis dari kesepakatan bersama yang telah dibuat. 

 “Nantinya, komite akan bekerja menguraikan tata cara teknis dari setiap poin,” terang Klemen Tinal, SE., MM., Rabu (3/6).

 Wagub Tinal pun meminta agar di dalam komite yang dibentuk, dilibatkan pula pihak gereja, perguruan tinggi dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca Juga :  Rakerkesda Merupakan Evaluasi Kegiatan Bidang Kesehatan

“Nanti di komite juga dilibatkan pihak gereja dan perguruan tinggi, sehingga komite dapat bekerja dengan baik. MRP juga dilibatkan karena banyak hal yang menyangkut Orang Asli Papua (OAP). Dengan demikian, semua bisa dilakukan secara baik dan benar,” tambahnya.

 Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/6372/SET tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua, keanggotaan komite yang dimaksud memang bersifat lintas sektor/institusi dan lintas disiplin keilmuan.

 Tugasnya menyusun kajian komprehensif yang menyangkut tingkat pengendalian penularan sesuai rujukan kesehatan, serta memastikan bahwa sistem kesehatan yang dikembangkan mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak maupun karantina Kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan (medis, para medis, penunjang medis)

Baca Juga :  Kota Jayapura Dinilai Sebagai Penyelenggara Pemilu Terburuk di Papua

Tugas lainnya yakni, menyusun kajian resiko wabah pada kasus-kasus tertentu, pada wilayah tertentu dengan tingkat kerentanan yang tinggi/tidak normal. (gr/ary)

Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM ( FOTO: Gratianus Silas/Cepos)

JAYAPURA- Dalam kesepakatan bersama hasil Rapat Pemprov Papua, Forkopimda Papua dan Bupati/Wali Kota se-Papua, Rabu (3/6) lalu, ada pembentukan komite yang bertugas menyiapkan kajian komprehensif dan menyusun dokumen era transisi (pasca bencana non alam) dan langkah-langkah pemulihan menuju tatanan New Normal yang sesuai dengan konteks Papua.

  Dalam keanggotaan komite tersebut, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE., MM., menyebutkan bahwa komite ini akan bekerja menguraikan tata cara teknis dari kesepakatan bersama yang telah dibuat. 

 “Nantinya, komite akan bekerja menguraikan tata cara teknis dari setiap poin,” terang Klemen Tinal, SE., MM., Rabu (3/6).

 Wagub Tinal pun meminta agar di dalam komite yang dibentuk, dilibatkan pula pihak gereja, perguruan tinggi dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Baca Juga :  Pasca DOB, Dinkes Papua Maksimalkan Pelayanan di 9 Kabupaten/kota

“Nanti di komite juga dilibatkan pihak gereja dan perguruan tinggi, sehingga komite dapat bekerja dengan baik. MRP juga dilibatkan karena banyak hal yang menyangkut Orang Asli Papua (OAP). Dengan demikian, semua bisa dilakukan secara baik dan benar,” tambahnya.

 Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/6372/SET tentang Pencegahan, Pengendalian, dan Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Papua, keanggotaan komite yang dimaksud memang bersifat lintas sektor/institusi dan lintas disiplin keilmuan.

 Tugasnya menyusun kajian komprehensif yang menyangkut tingkat pengendalian penularan sesuai rujukan kesehatan, serta memastikan bahwa sistem kesehatan yang dikembangkan mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak maupun karantina Kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan (medis, para medis, penunjang medis)

Baca Juga :  Kota Jayapura Dinilai Sebagai Penyelenggara Pemilu Terburuk di Papua

Tugas lainnya yakni, menyusun kajian resiko wabah pada kasus-kasus tertentu, pada wilayah tertentu dengan tingkat kerentanan yang tinggi/tidak normal. (gr/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya