
SENTANI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura dan Persekutuan Gereja-gereja (PGGJ) Kabupaten Jayapura. Rapat itu membahas mengenai rencana penerapan kebijakan pemerintah selama pandemi Covid-19 khususnya memasuki masa new normal nanti.
Ada berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam rapat itu, baik dari PGGJ maupun dari pihak MUI mengenai kegiatan ibadah selama pandemi Covid-19 ini.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE MSi mengatakan, untuk kegiatan ibadah selama pandemi Covid-19, khusus untuk daerah zona merah tetap tidak dilakukan di rumah ibadah tapi dilakukan di rumah masing-masing. Meskipun nanti sudah masuk dalam masa new normal.
“Kegiatan ibadah di zona hijau, bisa kita lakukan dengan normal, untuk zona merah dengan kuning tidak. Jadi tetap pembatasan seperti sekarang. Belajar dari rumah, ibadah dari rumah dan bekerja dari rumah,” kata Mathius Awoitauw saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi tersebut, Selasa (2/6).
Lanjut dia, tidak hanya kegiatan ibadah yang diperketat, tapi aktivitas apapun, kusus di zona merah dan kuning ini tetap dibatasi. Termasuk juga yang bekerja di perkantoran, diarahkan untuk tetap melaksanakan pekerjaan dari rumah saja.
” Ini membutuhkan kajian. Makanya PGGJ dengan MUI kita libatkan untuk kajian ini dengan tim gugus tugas. Mana yang benar-benar siap,”katanya.
Dia mengakui, hingga saat ini masih ada tempat-tempat ibadah yang masih melaksanakan kegiatan keagamaan meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Kendati demikian, dia menegaskan ke depan, pihaknya akan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah.
” Iya nanti tim akan kasih data akurat untuk kita tindak. Jadi tidak boleh lagi di daerah merah, karena kita mau hentikan virus ini. Kalau masyarakat tidak patuh terhadap imbauan pemerintah, ya kita kewalahan untuk mengatasi ini,” ujarnya.(roy/tho)