Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Curi Motor Pendeta, Eks Napi Dilumpuhkan

Eks narapidana berinisial JE (36) yang kembali berulah mencuri motor seorang pendeta, diamankan aparat kepolisian, Kamis (14/5). (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Baru sebulan menghirup udara bebas, eks narapidana berinisial JE (36) kembali berulah. Kali ini ia mencuri motor milik seorang pendeta yang dilaporkan hilang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020.

Pria 36 tahun itu ditangkap di depan Rusunawa, Kamis (14/5) oleh Tim Delta, Tim Charli, Opsnal Reskrim Polresta Jayapura kota dan Jantanras Polda Papua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP  Yoan Febriawan.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa SPM Honda Beat warna merah hitam milik korban.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP  Yoan Febriawan menerangkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus Curanmor yang baru keluar dari Lapas Abepura.

Baca Juga :  Bangun Pasar dan Perumahan Untuk Korban Kerusuhan Wamena

 “Pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu mencuri sepeda motor Honda Beat Warna Hitam di dalam rumah Pdt. Fedrick Hendrik Raubaba, di Koya Koso, Distrik Heram,” jelas AKP Yoan.

Dikatakan, penangkapan pelaku Curanmor sesuai dengan situasi kriminalitas yang meningkat. Untuk itu, tim melakukan penyelidikan terhadap BB motor, kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Terkait penangkapan pelaku lanjut AKP Yoan, dimana tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah gubuk depan Rusunawa. Dengan begitu, sekira pukul 14.00 WIT, Tim Gabungan melakukan konsolidasi  untuk menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ingin melarikan diri sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur di kaki bagian kiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Teror Berlanjut, Seorang Pedagang Dibacok

Saat ini, pelaku sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fia/nat)

Eks narapidana berinisial JE (36) yang kembali berulah mencuri motor seorang pendeta, diamankan aparat kepolisian, Kamis (14/5). (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

JAYAPURA-Baru sebulan menghirup udara bebas, eks narapidana berinisial JE (36) kembali berulah. Kali ini ia mencuri motor milik seorang pendeta yang dilaporkan hilang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020.

Pria 36 tahun itu ditangkap di depan Rusunawa, Kamis (14/5) oleh Tim Delta, Tim Charli, Opsnal Reskrim Polresta Jayapura kota dan Jantanras Polda Papua yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP  Yoan Febriawan.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa SPM Honda Beat warna merah hitam milik korban.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP  Yoan Febriawan menerangkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus Curanmor yang baru keluar dari Lapas Abepura.

Baca Juga :  Bupati Didimus Bantah Soal Bencana Kelaparan

 “Pelaku telah mengakui perbuatannya yaitu mencuri sepeda motor Honda Beat Warna Hitam di dalam rumah Pdt. Fedrick Hendrik Raubaba, di Koya Koso, Distrik Heram,” jelas AKP Yoan.

Dikatakan, penangkapan pelaku Curanmor sesuai dengan situasi kriminalitas yang meningkat. Untuk itu, tim melakukan penyelidikan terhadap BB motor, kemudian selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Terkait penangkapan pelaku lanjut AKP Yoan, dimana tim gabungan mendapat informasi keberadaan pelaku di sebuah gubuk depan Rusunawa. Dengan begitu, sekira pukul 14.00 WIT, Tim Gabungan melakukan konsolidasi  untuk menangkap pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku ingin melarikan diri sehingga tim melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur di kaki bagian kiri,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRP-MRP Akan Temui Presiden

Saat ini, pelaku sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya