MERAUKE- Jika sejumlah daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka di Kabupaten Merauke Pemda justru akan mulai melonggarkan jam malam.
Bupati Merauke Frederikus Gebze mengungkapkan bahwa jika selama ini aktivitas masyarakat dibatasi khususnya untuk pedagang baik toko maupun warung makanan dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIT, maka untuk toko swalayan diberikan toleransi 1 jam sampai pukul 19.00 WIT.
Sementara bagi yang berjualan makan minum ditambah sampai antara pukul 21.00-22.00 WIT harus tutup. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempar pariwisata belum diberi kelonggaran. Meski ada kelonggaran yang diberikan Pemerintah, namun untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Merauke tidak diberikan izin.
“Kalau mau melakukan perjalanan keluar maupun masuk Kabupaten Merauke tidak dibenarkan. Izin belum diberikan,’’ katanya. Namun jika melakukan mudik atau pulang kampung antar distrik atau kampung dalam wilayah Kabupaten Merauke, jelas bupati diberikan izin dengan berkoordinasi dengan distrik.
“Kalau mau mudik atau pulang kampung di dalam wilayah Kabupaten Merauke silakan. Yang penting koordinasiian dengan distrik,’’ terangnya.
Sedangkan bagi warga Merauke yang masih ada di luar Merauke saat ini, bupati Frederikus Gebze dengan tegas mengatakan bahwa belum diberikan izin. Karena menurut dia, jika penerbangan sudah dibuka, maka akan menjadi persoalan baru. Karena setiap orang yang baru masuk dengan menggunakan penerbangan dan kapal tersebut tentu harus dikarantina selama 14 hari yang membutuhkan tempat dan makan minum setiap harinya.
“Bayangkan kalau 3 pesawat tiap hari. Kita ambil setengah kursi saja terisi, berapa ratus orang yang harus kita karantina yang tentu butuh ruang dan makan minum. Ini akan menjadi persoalan, sehingga untuk sementara kita belum izinkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)
MERAUKE- Jika sejumlah daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka di Kabupaten Merauke Pemda justru akan mulai melonggarkan jam malam.
Bupati Merauke Frederikus Gebze mengungkapkan bahwa jika selama ini aktivitas masyarakat dibatasi khususnya untuk pedagang baik toko maupun warung makanan dimulai dari pukul 06.00-18.00 WIT, maka untuk toko swalayan diberikan toleransi 1 jam sampai pukul 19.00 WIT.
Sementara bagi yang berjualan makan minum ditambah sampai antara pukul 21.00-22.00 WIT harus tutup. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempar pariwisata belum diberi kelonggaran. Meski ada kelonggaran yang diberikan Pemerintah, namun untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Merauke tidak diberikan izin.
“Kalau mau melakukan perjalanan keluar maupun masuk Kabupaten Merauke tidak dibenarkan. Izin belum diberikan,’’ katanya. Namun jika melakukan mudik atau pulang kampung antar distrik atau kampung dalam wilayah Kabupaten Merauke, jelas bupati diberikan izin dengan berkoordinasi dengan distrik.
“Kalau mau mudik atau pulang kampung di dalam wilayah Kabupaten Merauke silakan. Yang penting koordinasiian dengan distrik,’’ terangnya.
Sedangkan bagi warga Merauke yang masih ada di luar Merauke saat ini, bupati Frederikus Gebze dengan tegas mengatakan bahwa belum diberikan izin. Karena menurut dia, jika penerbangan sudah dibuka, maka akan menjadi persoalan baru. Karena setiap orang yang baru masuk dengan menggunakan penerbangan dan kapal tersebut tentu harus dikarantina selama 14 hari yang membutuhkan tempat dan makan minum setiap harinya.
“Bayangkan kalau 3 pesawat tiap hari. Kita ambil setengah kursi saja terisi, berapa ratus orang yang harus kita karantina yang tentu butuh ruang dan makan minum. Ini akan menjadi persoalan, sehingga untuk sementara kita belum izinkan,’’ tandasnya. (ulo/tri)