
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memastikan bakal memperpanjang pembatasan waktu aktifitas masyarakat. Bahkan, aktifitas masyarakat yang tadinya sampai pukul 18.00 WIT, terhitung 23 April mendatang atau Kamis (23/4) lusa, aktifitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIT.
Bupati Jayawijaya JhonRichard Banua mengungkapkan bahwa dari hasil rapat Forkopinda dan tokoh -tokoh yang ada di Jayawijaya menyikapi telah adanya 4 pasien positif yang sedang dirawat di RSUD Jayawijaya, maka pembatasan social benar -benar harus dilaksanakan.
“Kita lihat masyarakat ini masih bebas, sehingga kita akan memberikan batas aktifitas dari pukul 06.00 WIT sampai jam 12.000 WIT siang yang akan mulai diberlakukan mulai 23 April mendatang,” ungkapnya, Senin (20/4) kemarin.
Menurutnya, untuk persiapan logistik sendiri akan didrop langsung ke distrik masing -masing untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jayawijaya sementara waktu, penutupan akses ini akan berakhir pada 6 Mei.
“Untuk sistem penyaluran logistik ini akan diserahkan melalui kepala distrik dan kepala kampung, contoh seperti Distrik Hubikiak banyak masyarakat luar dari Jayawijaya tapi mereka sudah menjadi bagian dari masyarakat Jayawijaya dan dibuktikan dengan memiliki KTP dan Kartu keluarga Wamena kota sama dengan di Wamena Kota,”jelas Jhon Banua.
Ia juga menjelaskan jika di Distrik Wamena Kota ada 8 kampung dan 4 Kelurahan sehingga pemerintah akan menyalurkan bantuan ini ke 328 kampung dan 4 kelurahan. Bupati Juga menegaskan dalam pembatasan waktu ini ia telah meminta kepada Dandim 1702/ Jayawijaya dan Kapolres Jayawijaya untuk melakukan sweeping yang ketat.
“Kita memang perlu ekstra ketat dalam melakukan pengawasan kepada masyarakat agar tidak yang beraktifitas dan bisa memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, sebab kemarin kita buka sampai jam 18.00 WIT sore sekarang ada 4 orang yang positif,”bebernya.
Bupati kembali menegaskan kepada seluruh pedagang toko dan kios serta warung makan apabila ada yang kedapatan membuka secara sembuyi -sembuyi di luar waktu yang telah ditetapkan maka surat ijinnya langsung dicabut pemerintahah, tak ada lagi peringatan apa-apa yang dilakukan petugas.(jo/tri)