Friday, May 3, 2024
23.7 C
Jayapura

Ditolak Tiga Kali, PN Jayapura Akhirnya Eksekusi Ruko Tiga Lantai

Ratusan anggota polisi dan Brimob Polda Papua saat mengawal proses eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Kemiri Sentani, Rabu (11/3), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pihak Pengadilan Negeri Jayapura melalui juru sita akhirnya mengeksekusi Rumah Toko (Ruko) milik termohon, H. Muksin yang berlokasi di Jalan Kemiri, tepatnya di depan Jalan Tabita Sentani, Rabu (11/3).

Proses eksekusi Ruko itu berjalan alot, termohon, H. Muksin bersikeras untuk tidak memberikan kesempatan kepada juru eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi Ruko tiga lantai itu.  Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura yang dibackup anggota Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua tetap melakukan eksekusi itu. Lebih dari satu jam waktu yang dibutuhkan bagi petugas untuk bisa memulai eksekusi itu.

H.Muksin dan pengacaranya, Erika Tambunan, SH, menilai, perkara atas Ruko itu masih bergulir di pengadilan dan belum inkract. Sehingga mereka enggan menyetujui Ruko itu dieksekusi. Meski termohon sempat menolak, namun eksekusi pengosongan bangunan tiga lantai itu tetap dilakukan.

Baca Juga :  Maulid Nabi SAW Momen Tingkatkan Kebersamaan Dalam NKRI

“Kami akan serahkan kunci rumah ini tapi tunggu putusan pengadilan inkract dulu,” kata Erika Tambunan, SH, yang diamini H. Muksin disaat eksekusi berlangsung.

Meski mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Jayapura tetap tegas dan tetap melakukan eksekusi itu. Pihak pengadilan menilai, langkah yang dilakukan tergugat dalam hal ini termohon H.Muksin dan pengacaranya hanya mengulur-ulur waktu untuk tidak melalukan eksekusi itu.  

Bahkan di tengah perdebatan saat pelaksanaan eksekusi itu, pihak juru sita pengadilan menyebut sudah tiga kali dan bahkan ini kali yang keempat upaya eksekusi itu selalu mendapatkan penolakan dari termohon, di mana pihak termohon selalu berdalih proses perkara masih berlangsung di pengadilan.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, Kapolres Ikut Kunker Pj Bupati Jayapura  di Ravenirara

Pantauan media ini, proses eksekusi itu menjadi tontonan warga yang berlalulintas di Jalan Kemiri Sentani. Saat eksekusi berlangsung, polisi mengalihkan sementara lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja. Beda dengan sebelumnya, kali ini juru sita pengadilan itu mengerahkan sejumlah truk untuk memuat barang barang milik Muksin yang masih ada  dalam bangunan itu.(roy)

Ratusan anggota polisi dan Brimob Polda Papua saat mengawal proses eksekusi pengosongan Ruko di Jalan Kemiri Sentani, Rabu (11/3), kemarin. (FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pihak Pengadilan Negeri Jayapura melalui juru sita akhirnya mengeksekusi Rumah Toko (Ruko) milik termohon, H. Muksin yang berlokasi di Jalan Kemiri, tepatnya di depan Jalan Tabita Sentani, Rabu (11/3).

Proses eksekusi Ruko itu berjalan alot, termohon, H. Muksin bersikeras untuk tidak memberikan kesempatan kepada juru eksekusi Pengadilan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi Ruko tiga lantai itu.  Juru sita Pengadilan Negeri Jayapura yang dibackup anggota Polres Jayapura dan Brimob Polda Papua tetap melakukan eksekusi itu. Lebih dari satu jam waktu yang dibutuhkan bagi petugas untuk bisa memulai eksekusi itu.

H.Muksin dan pengacaranya, Erika Tambunan, SH, menilai, perkara atas Ruko itu masih bergulir di pengadilan dan belum inkract. Sehingga mereka enggan menyetujui Ruko itu dieksekusi. Meski termohon sempat menolak, namun eksekusi pengosongan bangunan tiga lantai itu tetap dilakukan.

Baca Juga :  Lima Kali Order Pil Keras, Dua Pria Ditangkap Polisi

“Kami akan serahkan kunci rumah ini tapi tunggu putusan pengadilan inkract dulu,” kata Erika Tambunan, SH, yang diamini H. Muksin disaat eksekusi berlangsung.

Meski mendapat penolakan, juru sita Pengadilan Jayapura tetap tegas dan tetap melakukan eksekusi itu. Pihak pengadilan menilai, langkah yang dilakukan tergugat dalam hal ini termohon H.Muksin dan pengacaranya hanya mengulur-ulur waktu untuk tidak melalukan eksekusi itu.  

Bahkan di tengah perdebatan saat pelaksanaan eksekusi itu, pihak juru sita pengadilan menyebut sudah tiga kali dan bahkan ini kali yang keempat upaya eksekusi itu selalu mendapatkan penolakan dari termohon, di mana pihak termohon selalu berdalih proses perkara masih berlangsung di pengadilan.

Baca Juga :  Kendalikan Harga Bapok,Harus Ada Tim Terpadu

Pantauan media ini, proses eksekusi itu menjadi tontonan warga yang berlalulintas di Jalan Kemiri Sentani. Saat eksekusi berlangsung, polisi mengalihkan sementara lalulintas kendaraan menggunakan satu jalur saja. Beda dengan sebelumnya, kali ini juru sita pengadilan itu mengerahkan sejumlah truk untuk memuat barang barang milik Muksin yang masih ada  dalam bangunan itu.(roy)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya