Monday, December 8, 2025
27.2 C
Jayapura

Mantan Ketua PB PON Kembalikan Dana Rp15 Miliar

JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Sebelumnya, Ketua Harian PB PON Tahun 2021 melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.

“Hari ini, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukumnya (Yunus Wonda),” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, Jumat (5/12).

Baca Juga :  Ibadah Natal Dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam kasus perkara PON XX Papua Tahun 2021 dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih, yang sebelumnya telah dibebankan juga kepada empat terdakwa. Tiga terdakwa telah inkrah dan 1 dalam upaya hukum banding.

Selain membebankan kerugian keuangan negara kepada empat orang terpidana dalam kasus PON jilid 1, terdapat kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ketua Harian BP PON Papua, Yunus Wonda.

JAYAPURA – Kasus dugaan korupsi anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp205 miliar terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua Tahun 2021.

Sebelumnya, Ketua Harian PB PON Tahun 2021 melalui kuasa hukumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp10 miliar.

“Hari ini, kami melakukan penyitaan uang sebesar Rp5 miliar yang diserahkan oleh kuasa hukumnya (Yunus Wonda),” beber Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, kepada wartawan, Jumat (5/12).

Baca Juga :  RSUD Jayapura, Pelayanan Poli Tetap Berjalan

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara dalam kasus perkara PON XX Papua Tahun 2021 dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp200 miliar lebih, yang sebelumnya telah dibebankan juga kepada empat terdakwa. Tiga terdakwa telah inkrah dan 1 dalam upaya hukum banding.

Selain membebankan kerugian keuangan negara kepada empat orang terpidana dalam kasus PON jilid 1, terdapat kerugian negara yang harus ditanggung oleh Ketua Harian BP PON Papua, Yunus Wonda.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya