BIAK-Dinas Pemberdayan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor mengandeng dua perguruan tinggi untuk melakukan Fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 187 calon kepala kampung.
Kedua perguruan tinggi itu adalah Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Yapis Biak dan Intitut Cinta Tanah Air ( dulu STIH Biak). Uji kelayakan akan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 19 – 20 November 2025, di Kampus IISIP Yapis Biak.
Ada lima orang yang akan tampil sebagai penguji kepada para bakal calon kepala kampung. Sementara materi yang akan diujikan terkait dengan wawasan kebangsaan, Pancasila dan UUD, penyampaikan visi misi bakal calon dan sejumlah lainnya.
Uji kelayakan yang dilakukan ini hanya berlaku bagi kampung dengan jumlah pendaftar balon kepala kampung lebih dari 5 orang, sementara kampung yang pendaftar balon kepala kampungnya 5 atau kurang dari 5 orang tidak dilakukan uji kelayakan.
“Sesuai dengan syarat batas maksimal calon kepala kampung di setiap kampung 5 orang, jadi kampung yang lebih dari 5 orang mendaftar, ini yang wajib mengikuti uji kelayakan atau diseleksi untik diambil menjadi 5 orang,” jelas Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadyana, MM kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/11) kemarin. (ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
BIAK-Dinas Pemberdayan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor mengandeng dua perguruan tinggi untuk melakukan Fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 187 calon kepala kampung.
Kedua perguruan tinggi itu adalah Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Yapis Biak dan Intitut Cinta Tanah Air ( dulu STIH Biak). Uji kelayakan akan dilaksanakan selama dua hari, tanggal 19 – 20 November 2025, di Kampus IISIP Yapis Biak.
Ada lima orang yang akan tampil sebagai penguji kepada para bakal calon kepala kampung. Sementara materi yang akan diujikan terkait dengan wawasan kebangsaan, Pancasila dan UUD, penyampaikan visi misi bakal calon dan sejumlah lainnya.
Uji kelayakan yang dilakukan ini hanya berlaku bagi kampung dengan jumlah pendaftar balon kepala kampung lebih dari 5 orang, sementara kampung yang pendaftar balon kepala kampungnya 5 atau kurang dari 5 orang tidak dilakukan uji kelayakan.
“Sesuai dengan syarat batas maksimal calon kepala kampung di setiap kampung 5 orang, jadi kampung yang lebih dari 5 orang mendaftar, ini yang wajib mengikuti uji kelayakan atau diseleksi untik diambil menjadi 5 orang,” jelas Kepala DPMK Kabupaten Biak Numfor, Drs. I Putu Wiadyana, MM kepada Cenderawasih Pos, Selasa (18/11) kemarin. (ito/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos