Kajari Sebut Mengarah Pada Dugaan Pengadaan Fiktif Secara Administratif
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jayawijaya sebagai langkah lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kantor bupati dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Kajari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa pengumpulan alat bukti guna memperjelas proses penyidikan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan kemarin, ada beberapa dokumen yang kami sita untuk membantu memperjelas proses penyidikan. Di antaranya kontrak-kontrak proyek, data komputer, dokumen lelang dari awal hingga akhir, serta berkas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Sunandar di Jayapura, Kamis (30/10).
Ia mengungkapkan, indikasi penyimpangan terletak pada pencairan dana proyek sebelum pekerjaan selesai, sementara secara fakta hingga akhir tahun 2023 proyek tersebut belum terlaksana di lapangan.
“Seharusnya proyek itu selesai pada akhir 2023, namun kenyataannya tidak diselesaikan dan sudah dilakukan pembayaran. Ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif secara administratif,” jelasnya.
Kajari Sebut Mengarah Pada Dugaan Pengadaan Fiktif Secara Administratif
JAYAPURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Jayawijaya sebagai langkah lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kantor bupati dengan nilai kontrak mencapai Rp 8,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2023.
Kajari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa pengumpulan alat bukti guna memperjelas proses penyidikan perkara tersebut.
“Dari hasil penggeledahan kemarin, ada beberapa dokumen yang kami sita untuk membantu memperjelas proses penyidikan. Di antaranya kontrak-kontrak proyek, data komputer, dokumen lelang dari awal hingga akhir, serta berkas pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” ujar Sunandar di Jayapura, Kamis (30/10).
Ia mengungkapkan, indikasi penyimpangan terletak pada pencairan dana proyek sebelum pekerjaan selesai, sementara secara fakta hingga akhir tahun 2023 proyek tersebut belum terlaksana di lapangan.
“Seharusnya proyek itu selesai pada akhir 2023, namun kenyataannya tidak diselesaikan dan sudah dilakukan pembayaran. Ini mengarah pada dugaan pengadaan fiktif secara administratif,” jelasnya.