Pelaku penganiayana saat diamankan anggota kepolisian di kediamannya di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Senin (3/2). ( FOTO; Humas polres Jayapura)
SENTANI-Polsek Sentani Barat berhasil mengamankan YN (58), pelaku penganiayaan terhadap Samuel Nere (43). Kasus penganiayaan itu terjadi Sabtu (25/1), di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat.
Sebelum ditangkap, YN sempat buron hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di kediamannya, Senin, (3/2), pagi.
“Pelaku YS (58) kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, S.Pt., S.IK saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/2).
Dijelaskan, kasus penganiayan itu terjadi (25/1), yang mana saat itu korban dan pelaku sedang mengikuti acara toki tambur dalam rangka penutupan tahun baru. Saat itu korban menegur para penabuh tambur yang salah satunya adalah pelaku karena bunyinya terdengar sudah kurang bagus. Tidak terima dan merasa tersinggung, pelaku YN (58) dan korban sempat adu mulut. Pelaku kemudian meninggalkan tempat acara dan selang beberapa menit kemudian, pelaku kembali dan memancing amarah korban.
“Ko mau apa” dan dijawab oleh korban “terus ko mau apa lagi?” ujar Kapolsek menirukan ungkapan pelaku.
Kemudian saat bersamaan korban membalikkan badan ke arah lain, namun pelaku mengikuti sambil mengeluarkan obeng dari dalam tas yang kemudian menikam korban di bagian perut sebanyak satu kali.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, pelaku sangat kooperatif. Pelaku sudah kami amankan ke Rutan Mapolres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kami jerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tambahnya. (roy/tho)
Pelaku penganiayana saat diamankan anggota kepolisian di kediamannya di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Senin (3/2). ( FOTO; Humas polres Jayapura)
SENTANI-Polsek Sentani Barat berhasil mengamankan YN (58), pelaku penganiayaan terhadap Samuel Nere (43). Kasus penganiayaan itu terjadi Sabtu (25/1), di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat.
Sebelum ditangkap, YN sempat buron hingga akhirnya polisi berhasil menangkapnya di kediamannya, Senin, (3/2), pagi.
“Pelaku YS (58) kami tangkap saat berada di rumahnya,” kata Kapolsek Sentani Barat AKP Ruben Palayukan, S.Pt., S.IK saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/2).
Dijelaskan, kasus penganiayan itu terjadi (25/1), yang mana saat itu korban dan pelaku sedang mengikuti acara toki tambur dalam rangka penutupan tahun baru. Saat itu korban menegur para penabuh tambur yang salah satunya adalah pelaku karena bunyinya terdengar sudah kurang bagus. Tidak terima dan merasa tersinggung, pelaku YN (58) dan korban sempat adu mulut. Pelaku kemudian meninggalkan tempat acara dan selang beberapa menit kemudian, pelaku kembali dan memancing amarah korban.
“Ko mau apa” dan dijawab oleh korban “terus ko mau apa lagi?” ujar Kapolsek menirukan ungkapan pelaku.
Kemudian saat bersamaan korban membalikkan badan ke arah lain, namun pelaku mengikuti sambil mengeluarkan obeng dari dalam tas yang kemudian menikam korban di bagian perut sebanyak satu kali.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, pelaku sangat kooperatif. Pelaku sudah kami amankan ke Rutan Mapolres Jayapura guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kami jerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”tambahnya. (roy/tho)