Anggota Komisi II DPR Papua Pegunungan Festus Manasye Asso, ST (foto:Denny/ CeposÂ
Komisi II DPRP Dukung Rekonsiliasi Namun Harus Jelas Ketentuannya
WAMENA- Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM meyakini bahwa rekonsiliasi pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 31 Juli mendatang tidak bermaksud membatasi atau menghentikan aktivitas masyarakat.
“Mungkin Pemkab Jayawijaya harus melihat -lihat dulu, aktifitas mana yang akan berdampak merugikan dan yang mana yang tidak berdampak merugikan, sehingga tak berdampak bagi daerah, sebab saat ini orang lebih banyak melihat sisi negatifnya,” ungkapnya di Wamena.
Secara terpisah Anggota Komisi II DPR Papua Pegunungan Festus Manasye Asso, ST menilai jika rencana rekonsiliasi Pemkab Jayawijaya dalam 100 hari kerja sangat didukung karena itu niat yang baik, namun dalam pelaksanaannya terkesan buru-buru dan kurang adanya sosialisasi.
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM
“Jadi dari edaran yang dikeluarkan disitu dikatakan dilarang, artinya kalau ada yang melanggar pastinya akan ada sanksi untuk efek jera, kalau ada sanksi yang diberikan dasarnya apa, sehingga kalau bisa itu dilihat kembali dan yang disampaikan imbauwan untuk melakukan doa bersama atau rekonsiliasi,”jelasnya.
Komisi II DPRP Dukung Rekonsiliasi Namun Harus Jelas Ketentuannya
WAMENA- Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM meyakini bahwa rekonsiliasi pemerintah Kabupaten Jayawijaya pada 31 Juli mendatang tidak bermaksud membatasi atau menghentikan aktivitas masyarakat.
“Mungkin Pemkab Jayawijaya harus melihat -lihat dulu, aktifitas mana yang akan berdampak merugikan dan yang mana yang tidak berdampak merugikan, sehingga tak berdampak bagi daerah, sebab saat ini orang lebih banyak melihat sisi negatifnya,” ungkapnya di Wamena.
Secara terpisah Anggota Komisi II DPR Papua Pegunungan Festus Manasye Asso, ST menilai jika rencana rekonsiliasi Pemkab Jayawijaya dalam 100 hari kerja sangat didukung karena itu niat yang baik, namun dalam pelaksanaannya terkesan buru-buru dan kurang adanya sosialisasi.
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM
“Jadi dari edaran yang dikeluarkan disitu dikatakan dilarang, artinya kalau ada yang melanggar pastinya akan ada sanksi untuk efek jera, kalau ada sanksi yang diberikan dasarnya apa, sehingga kalau bisa itu dilihat kembali dan yang disampaikan imbauwan untuk melakukan doa bersama atau rekonsiliasi,”jelasnya.