BOVEN DIGOEL– Dalam rangka meminimalkan terjadinya kecurangan perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Boven Digoel maka KPU Boven Digoel diwajibkan menggunakan Sirekap dalam mengupload seluruh hasil perhitungan suara setiap paslon dari setiap TPS yang ada di Boven Digoel.
‘’Kalau pada PIlkada serentak 2024 kemarin itu, KPU Boven Digoel baru menggunakan 98 persen Sirekap, maka p[ada PSU ini harus dan wajib menggunakan 100 persen,’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, saat dihubungi lewat telpon selulernya, Kamis (24/7).
Karena itu, lanjut mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke ini, 2 hari lalu Devisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia baru pulang dari Boven Digoel untuk memberikan bimbingan tehnis (Bimtek) kepada seluruh anggota PPD yang ada di 20 distrik yang ada di Boven Digoel.
Nantinya, anggota PPD yang menerima bimtek Sirekap tersebut melanjutkan kepada petugas PPS selanjutnya kepada KPPS bagaimana untuk menguplod data hasil perhitungan di TPS ke dalam Sirekap.
‘’Jadi tidak ada alasan untuk tidak menggunakan Sirekap misalnya alasan karena tidak ada jaringan, tidak ada HP, tidak ada pulsa data,’’ teragnya.