JAYAPURA – Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) per Maret 2025 mencatat hampir 80.000 laporan penipuan keuangan dengan kerugian mencapai Rp1,7 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penipuan keuangan digital masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi mengingatkan masyarakat untuk memahami legalitas, logika investasi, dan risiko sebelum memilih produk keuangan digital.
“Pemahaman mengenai legalitas, logika investasi, dan risiko harus menjadi dasar masyarakat sebelum memilih produk keuangan digital,” kata Hasan, Rabu (28/5)
Oleh karena itu, kegiatan Digital Financial Literacy yang di kawasan Timur Indonesia yang diselenggarakan OJK merupakan wujud nyata dari upaya untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk kawasan timur.
“Tujuan utama adalah memastikan bahwa transformasi digital di sektor keuangan dapat dioptimalisasi secara merata dan masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,”bebernya.
Dengan demikian, OJK berharap masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan produk keuangan digital, serta dapat membuat keputusan yang tepat dalam mengelola keuangan mereka.
“OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah Indonesia, agar mampu memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,”tandasnya. (dil/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos