Thursday, May 29, 2025
26.7 C
Jayapura

Skema P3K Paruh Waktu untuk Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos Seleksi

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya untuk tetap mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi dalam formasi ASN tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Sarmi, Fredy Ferdinan R. Paulus, belum lama ini di Sarmi.

Menurut Fredy, sesuai dengan kebijakan terbaru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat kini membuka ruang bagi pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

“Teman-teman yang tidak lulus formasi PNS maupun P3K dalam seleksi 2024 tapi tercatat dalam data non-ASN, akan kami usulkan untuk masuk dalam skema P3K Paruh Waktu,” jelas Fredy.

Baca Juga :  Jaga Kedaulatan dan Cegah Illegal Fishing di Punggung Papua

Ia menambahkan, skema P3K Paruh Waktu ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Jika keuangan daerah mencukupi, maka bisa saja langsung diangkat sebagai P3K Penuh Waktu. Namun jika belum mampu, maka jalur Paruh Waktu menjadi solusi alternatif.

SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya untuk tetap mengakomodasi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi dalam formasi ASN tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Sarmi, Fredy Ferdinan R. Paulus, belum lama ini di Sarmi.

Menurut Fredy, sesuai dengan kebijakan terbaru melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah pusat kini membuka ruang bagi pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

“Teman-teman yang tidak lulus formasi PNS maupun P3K dalam seleksi 2024 tapi tercatat dalam data non-ASN, akan kami usulkan untuk masuk dalam skema P3K Paruh Waktu,” jelas Fredy.

Baca Juga :  Kemajuan Pembangunan Terjadi di Berbagai Sektor

Ia menambahkan, skema P3K Paruh Waktu ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Jika keuangan daerah mencukupi, maka bisa saja langsung diangkat sebagai P3K Penuh Waktu. Namun jika belum mampu, maka jalur Paruh Waktu menjadi solusi alternatif.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/