Saturday, May 17, 2025
22.1 C
Jayapura

Samsat Gelar Razia Pajak Kendaraan, Sosialisasikan Penghapusan Denda

SARMI-Samsat Kabupaten Sarmi  mulai melakukan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Razia ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan Pemerintah Provinsi Papua tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tanpa pengecualian.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/Kep.146/2025 ini memberikan keringanan berupa bebas denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor, dengan besaran penghapusan denda mulai dari 5 persen hingga 40 persen. Program ini berlaku sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

“Jadi ini kegiatan dalam rangka penghapusan denda pajak yang berlaku sejak 15 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Samsat Kabupaten Sarmi, Daniel Rudiyanto Turnip, saat ditemui di lokasi razia, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Hardiknas, Pj Bupati Gomar Apresiasi Insan Pendidikan di Mappi

Ia mengatakan, razia akan terus digelar hingga akhir masa berlaku kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaannya, banyak kendaraan terutama sepeda motor yang terjaring karena belum membayar pajak. Setiap pemilik kendaraan langsung diarahkan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar dan diminta melunasi langsung di tempat.

“Untuk kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir, jika terjaring, langsung kami tahan sampai pemiliknya melunasi kewajiban pajaknya,” tegas Daniel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda ini harus dimanfaatkan dengan baik.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Perkuat Kelistrikan di Pegunungan Arfak, PLN Jalin Sinergi dengan Pemda

SARMI-Samsat Kabupaten Sarmi  mulai melakukan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak, termasuk yang tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Razia ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi kebijakan Pemerintah Provinsi Papua tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tanpa pengecualian.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/Kep.146/2025 ini memberikan keringanan berupa bebas denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor, dengan besaran penghapusan denda mulai dari 5 persen hingga 40 persen. Program ini berlaku sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

“Jadi ini kegiatan dalam rangka penghapusan denda pajak yang berlaku sejak 15 Mei sampai dengan 29 Agustus 2025,” ujar Kepala Samsat Kabupaten Sarmi, Daniel Rudiyanto Turnip, saat ditemui di lokasi razia, Selasa (14/5).

Baca Juga :  Pj Kepala Kampung Jangan Bayar Utang Para Mandela

Ia mengatakan, razia akan terus digelar hingga akhir masa berlaku kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaannya, banyak kendaraan terutama sepeda motor yang terjaring karena belum membayar pajak. Setiap pemilik kendaraan langsung diarahkan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar dan diminta melunasi langsung di tempat.

“Untuk kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun terakhir, jika terjaring, langsung kami tahan sampai pemiliknya melunasi kewajiban pajaknya,” tegas Daniel.

Ia juga mengimbau masyarakat agar sadar dan taat dalam membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda ini harus dimanfaatkan dengan baik.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Perkuat Kelistrikan di Pegunungan Arfak, PLN Jalin Sinergi dengan Pemda

Berita Terbaru

Artikel Lainnya