WAMENA – Pemkab Jayawijaya memastikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2024 menjadi masa transisi setelah berakhir masa RPJMD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2023, sehingga sesuai dengan intruksi mentri dalam negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan daerah bagi kepala daerah yang msa jabatannya berakhir ditahun 2023.
Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan untuk menyusun dokumen perencanaan daerah tahun 2024-2026, maka meminta kepada kepala perangkat daerah untuk menyusunsun renstra perangkat daerah tahun 2024-2026, APBD tahun 2024 telah digunakan Pj BUpati sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah
“Berdasarkan ketentuan itu pemerintah kabupaten Jayawijaya dalam pembangunan daerah menggunakan peraturan bupati nomor 17 tahun 2023 tentang rencana pembangunan kabupaten Jayawijaya tahun 2024-2026 yang diubah dengan peraturan bupati nomor 71 tahun 2024,” ungkapnya
Menurutnya pembangunan Kabupaten Jayawijaya tahun 2024-2026 merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari sistem pembangunan nasional yang diatur dalam undang -undang nomor 25 tahun 2024tentang sistem pembangunan nasional dan undang -undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah.
“Rencana pembangunan kabupaten Jayawijaya ini harus mempunyai keselarasan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana pembangunan daerah Provinsi Papua Pegunungan ,”jelasnya
Kata Bupati Murib, dalam Perencanaan pembangunan daerah tahun 2024, selain melihat dari aspek perencanaan juga tak dipisahkan dengan aspek pengelolaan APBD, sehingga dapat disampaikan APBD tahun 2024 telah diberikan persetujuan oleh DPRK Jayawijaya sebelum tahun anggaran berakhir, namun evaluasi APBD baru dapat dilakukan awal tahun 2024 dan penyerapannya mulai di akhir maret 2024.
Secara Umum Komponen APBD Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024 dapat dikategorikan dalam dua jenis yaitu penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, dimana pendapatan daerah meliputi semua penerimaan anggaran melalui kas umum daerah yang merupakan hak daerah dan tak perlu dibayar kembali oleh daerah.
“Kenaikan dan penurunan PAD dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro nasional terhadap PAD terutama sektor pajak daerah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah secara tetap, dan berusaha untuk melakukan terobosan intensifikasi dan ekstensifikasi,”Beber mantan Dandim 1702 Jayawijaya.
Ia menambahkan hal ini dilakukan agar apabila terjadi penurunan pada salah satu sektor pendapatan dapat dibayarkan untuk meningtkan sektor lainnya yang memiliki potensi tinggi, kebijakan PAD pada perluasan peningkatan sumberdaya penerimaandapat diukur dengan meningkatnya SDM Aparatur, meningkatkan pembinaan dan sistem pengawasan internal dalam bidang pendapatan daerah. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos