180 Ekor Kura-kura Mocong Babi Dilepas ke Habitatnya 

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten  Asmat pada akhir tahun 2024.

”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata  Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).

Baca Juga :  Uskup Mandagi Beri Berkat Perutusan kepada Panitia Pesparani Papua Selatan

Pelepasliaran ini dilakukan di  Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal  dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten  Asmat pada akhir tahun 2024.

”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata  Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).

Baca Juga :  Sugiyanto Diusulkan Jadi Ketua DPRD Merauke 

Pelepasliaran ini dilakukan di  Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal  dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.

Berita Terbaru

Waspadai Ancaman Ganda El Nino

Daerah Rawan Siap Dipasang CCTV

Artikel Lainnya