Thursday, April 17, 2025
24.7 C
Jayapura

Penjual Bensin Eceran Bertebaran, Pemkab Merauke Tak Bisa Bertindak

MERAUKE– Kendati bertebaran di sepanjang jalan dalam kota Merauke dan ada di depan mata ternyata pompa bensin eceran eperti Pertamini yang digunakan pedagang berjualan BBM subsidi jenis pertalite  ternyata tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Merauke.

   Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus ditemui media ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke tidak pernah mengeluarkan izin  untuk pompa mini tersebut.

‘’Kita tidak pernah keluarkan izin  untuk penjualan BBM  subsidi jenis pertalite itu,’’ kata Erick Rumlus di Kantor Bupati Merauke, Selasa (15/4).   Selain tidak memiliki izin, lanjut  Erick Rumlus,  pompa mini tersebut tidak pernah dilakukan  uji tera, sehingga yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat. Karena BBM yang dibeli tidak pernah cukup 1 liter.

Baca Juga :  LHKPN untuk Anggota DPR Merauke Terpilih Dinyatakan Lengkap 

‘’Yang ditera itu setiap tahunnya yang ada di SPBU karena itu resmi. Sementara pompa mini itu kalau kita lihat penampung BBMnya tidak memadai karena menggunakan jeringen atau drum. Takarannya juga tidak sampai 1 liter dan seharusnya tidak boleh menjual pertalite diatas harga SPBU karena itu subsidi,’’ katanya.    

   Menurut Erick Rumlus, kalaupun pada pedagang tersebut tetap  menjual maka yang dijual adalah BBM jenis Pertamax, karena BBM tersebut tidak  disubsidi. ‘’Kalau dia menjual Pertalile dalam  jumlah banyak maka itu masuk dalam kategori penimbunan dan itu harus ditindak,’’ katanya.

Ditanya lebih lanjut apa yang menjadi kendala selama ini sehingga Disperindagkop Kabupaten Merauke  belum melakukan penindakan, Erick Rumlus mengaku masalah kewenangan. Karena  untuk BBM subsidi pertalite dan solar itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Laka Tunggal,  Pengendara Motor Luka Berat 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kendati bertebaran di sepanjang jalan dalam kota Merauke dan ada di depan mata ternyata pompa bensin eceran eperti Pertamini yang digunakan pedagang berjualan BBM subsidi jenis pertalite  ternyata tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Merauke.

   Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus ditemui media ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke tidak pernah mengeluarkan izin  untuk pompa mini tersebut.

‘’Kita tidak pernah keluarkan izin  untuk penjualan BBM  subsidi jenis pertalite itu,’’ kata Erick Rumlus di Kantor Bupati Merauke, Selasa (15/4).   Selain tidak memiliki izin, lanjut  Erick Rumlus,  pompa mini tersebut tidak pernah dilakukan  uji tera, sehingga yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat. Karena BBM yang dibeli tidak pernah cukup 1 liter.

Baca Juga :  Sukseskan Pilkada Serentak, Pemprov Papsel Bentuk Desk Pilkada

‘’Yang ditera itu setiap tahunnya yang ada di SPBU karena itu resmi. Sementara pompa mini itu kalau kita lihat penampung BBMnya tidak memadai karena menggunakan jeringen atau drum. Takarannya juga tidak sampai 1 liter dan seharusnya tidak boleh menjual pertalite diatas harga SPBU karena itu subsidi,’’ katanya.    

   Menurut Erick Rumlus, kalaupun pada pedagang tersebut tetap  menjual maka yang dijual adalah BBM jenis Pertamax, karena BBM tersebut tidak  disubsidi. ‘’Kalau dia menjual Pertalile dalam  jumlah banyak maka itu masuk dalam kategori penimbunan dan itu harus ditindak,’’ katanya.

Ditanya lebih lanjut apa yang menjadi kendala selama ini sehingga Disperindagkop Kabupaten Merauke  belum melakukan penindakan, Erick Rumlus mengaku masalah kewenangan. Karena  untuk BBM subsidi pertalite dan solar itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (ulo/wen)   

Baca Juga :  STIE Yapis Merauke Wisuda 126 Mahasiswanya 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/