MERAUKE– Kendati bertebaran di sepanjang jalan dalam kota Merauke dan ada di depan mata ternyata pompa bensin eceran eperti Pertamini yang digunakan pedagang berjualan BBM subsidi jenis pertalite ternyata tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Merauke.
Kepala Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Merauke Erick Rumlus ditemui media ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke tidak pernah mengeluarkan izin untuk pompa mini tersebut.
‘’Kita tidak pernah keluarkan izin untuk penjualan BBM subsidi jenis pertalite itu,’’ kata Erick Rumlus di Kantor Bupati Merauke, Selasa (15/4). Selain tidak memiliki izin, lanjut Erick Rumlus, pompa mini tersebut tidak pernah dilakukan uji tera, sehingga yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat. Karena BBM yang dibeli tidak pernah cukup 1 liter.
‘’Yang ditera itu setiap tahunnya yang ada di SPBU karena itu resmi. Sementara pompa mini itu kalau kita lihat penampung BBMnya tidak memadai karena menggunakan jeringen atau drum. Takarannya juga tidak sampai 1 liter dan seharusnya tidak boleh menjual pertalite diatas harga SPBU karena itu subsidi,’’ katanya.
Menurut Erick Rumlus, kalaupun pada pedagang tersebut tetap menjual maka yang dijual adalah BBM jenis Pertamax, karena BBM tersebut tidak disubsidi. ‘’Kalau dia menjual Pertalile dalam jumlah banyak maka itu masuk dalam kategori penimbunan dan itu harus ditindak,’’ katanya.
Ditanya lebih lanjut apa yang menjadi kendala selama ini sehingga Disperindagkop Kabupaten Merauke belum melakukan penindakan, Erick Rumlus mengaku masalah kewenangan. Karena untuk BBM subsidi pertalite dan solar itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos