Dua pelaku penjual Miras beserta BB saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (28/12) ( foto: Humas Polres)
JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (28/12).
Adapun kedua pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial A dan N warga Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan diamankan beserta barang bukti minuman keras.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kedua IRT yang menjual Miras ilegal berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di daerah tersebut.
“Atas informasi tersebut kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan di dua rumah anggota berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek,” jelasnya.
Adapun keseluruhan barang bukti tang diamankan sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merek. Dari hasil penggeledahan dirumah A, pihaknya mengamankan 67 miras ilegal sedangkan dirumah N pihaknya mengamankan 34 miras ilegal.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, ” kata Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, kedua pelaku telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dimana pelaku menjual minuman keras tanpa ijin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan. (fia/wen)
Dua pelaku penjual Miras beserta BB saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Sabtu (28/12) ( foto: Humas Polres)
JAYAPURA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua Ibu Rumah Tangga yang kedapatan menjual Minuman Keras (Miras) ilegal di Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (28/12).
Adapun kedua pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial A dan N warga Weref Pantai Distrik Jayapura Selatan diamankan beserta barang bukti minuman keras.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan kedua IRT yang menjual Miras ilegal berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras di daerah tersebut.
“Atas informasi tersebut kami langsung mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan, saat penggeledahan di dua rumah anggota berhasil mengamankan ratusan minuman keras berbagai merek,” jelasnya.
Adapun keseluruhan barang bukti tang diamankan sebanyak 101 botol/kaleng minuman keras berbagai merek. Dari hasil penggeledahan dirumah A, pihaknya mengamankan 67 miras ilegal sedangkan dirumah N pihaknya mengamankan 34 miras ilegal.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura kota guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik kami, ” kata Kasat Narkoba.
Ia menambahkan, kedua pelaku telah melanggar ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, dimana pelaku menjual minuman keras tanpa ijin serta menjual diluar waktu yang sudah ditentukan. (fia/wen)