Tagih Utang Pelanggan, PT. AMJ Gandeng Kejari Jayapura

JAYAPURA-PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari). Salah satu poin penting dari kerjasama ini, adalah dukungan dari pihak Kejari Jayapura untuk menagih tunggakan utang pelanggan dari PT AMJ.

  Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara dengan Direktur PT AMJ, Entis Sutisna ini, disaksikan Wali Kota Jayapura, Abisai bersama Wakil Rustan Saru, Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa  dan juga pihak-pihak terkait lainnya, di Hotel Horizon Ultima Entrop, Rabu (19/3).

   Dirut PT AMJ, Entis Sutisna menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut yang memuat kerjasama dan kordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Banyak Hal Didapat, Wali Kota Pastikan Turkam Lagi

   “Banyak hal yang akan kita perhatikan dalam MoU ini, namun salah satu diantaranya adalah terkait tagihan tunggakan pelanggan PDAM,” ujar Entis kepada Cenderawasih Pos.

  Menurut Entis Sutisna, hingga saat ini ada Rp 39 Miliar lebih jumlah tunggakan pelanggan PDAM di Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura. “Untuk penagihan, kita fokus pada pelanggan yang potensial, dalam artian, secara kemampuan bisa bayar namun tidak menjalankan itu,” ungkapnya.

   Setelah MoU ini, semua kepala cabang diminta untuk menyiapkan data tunggakan pelanggan di masing-masing wilayah. “Setelah kita siapkan datanya, baru kita koordinasi dengan Kejari dan selanjutnya tinggal menunggu eksekusi di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Satu Pucuk Air Soft Gun dan 80 Gram Sabu Diamankan dari Residivis Narkoba

   Dia menjelaskan, PDAM juga memerlukan biaya atau modal dalam memproduksi air bersih untuk para pelanggannya.  Oleh sebab itu, para pelanggan diharapkan bisa tertib membayar biaya per bulan, sehingga tidak melakukan tunggakan terlalu lama.

JAYAPURA-PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari). Salah satu poin penting dari kerjasama ini, adalah dukungan dari pihak Kejari Jayapura untuk menagih tunggakan utang pelanggan dari PT AMJ.

  Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara dengan Direktur PT AMJ, Entis Sutisna ini, disaksikan Wali Kota Jayapura, Abisai bersama Wakil Rustan Saru, Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa  dan juga pihak-pihak terkait lainnya, di Hotel Horizon Ultima Entrop, Rabu (19/3).

   Dirut PT AMJ, Entis Sutisna menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut yang memuat kerjasama dan kordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Distribusi BBM Operasional Kendaraan Kebersihan Dijamin Aman

   “Banyak hal yang akan kita perhatikan dalam MoU ini, namun salah satu diantaranya adalah terkait tagihan tunggakan pelanggan PDAM,” ujar Entis kepada Cenderawasih Pos.

  Menurut Entis Sutisna, hingga saat ini ada Rp 39 Miliar lebih jumlah tunggakan pelanggan PDAM di Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura. “Untuk penagihan, kita fokus pada pelanggan yang potensial, dalam artian, secara kemampuan bisa bayar namun tidak menjalankan itu,” ungkapnya.

   Setelah MoU ini, semua kepala cabang diminta untuk menyiapkan data tunggakan pelanggan di masing-masing wilayah. “Setelah kita siapkan datanya, baru kita koordinasi dengan Kejari dan selanjutnya tinggal menunggu eksekusi di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kunjungan Seruni KMP Diharap Berdampak Nyata

   Dia menjelaskan, PDAM juga memerlukan biaya atau modal dalam memproduksi air bersih untuk para pelanggannya.  Oleh sebab itu, para pelanggan diharapkan bisa tertib membayar biaya per bulan, sehingga tidak melakukan tunggakan terlalu lama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya