Wednesday, June 25, 2025
22 C
Jayapura

Tagih Utang Pelanggan, PT. AMJ Gandeng Kejari Jayapura

JAYAPURA-PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari). Salah satu poin penting dari kerjasama ini, adalah dukungan dari pihak Kejari Jayapura untuk menagih tunggakan utang pelanggan dari PT AMJ.

  Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara dengan Direktur PT AMJ, Entis Sutisna ini, disaksikan Wali Kota Jayapura, Abisai bersama Wakil Rustan Saru, Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa  dan juga pihak-pihak terkait lainnya, di Hotel Horizon Ultima Entrop, Rabu (19/3).

   Dirut PT AMJ, Entis Sutisna menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut yang memuat kerjasama dan kordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sopir Diduga Ngantuk, Mobil DKP Tabrak Pembatas Jalan

   “Banyak hal yang akan kita perhatikan dalam MoU ini, namun salah satu diantaranya adalah terkait tagihan tunggakan pelanggan PDAM,” ujar Entis kepada Cenderawasih Pos.

  Menurut Entis Sutisna, hingga saat ini ada Rp 39 Miliar lebih jumlah tunggakan pelanggan PDAM di Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura. “Untuk penagihan, kita fokus pada pelanggan yang potensial, dalam artian, secara kemampuan bisa bayar namun tidak menjalankan itu,” ungkapnya.

   Setelah MoU ini, semua kepala cabang diminta untuk menyiapkan data tunggakan pelanggan di masing-masing wilayah. “Setelah kita siapkan datanya, baru kita koordinasi dengan Kejari dan selanjutnya tinggal menunggu eksekusi di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bantuan dari Komite Sekolah Harus Pertanggungjawabkan!

   Dia menjelaskan, PDAM juga memerlukan biaya atau modal dalam memproduksi air bersih untuk para pelanggannya.  Oleh sebab itu, para pelanggan diharapkan bisa tertib membayar biaya per bulan, sehingga tidak melakukan tunggakan terlalu lama.

JAYAPURA-PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Jayapura (Kejari). Salah satu poin penting dari kerjasama ini, adalah dukungan dari pihak Kejari Jayapura untuk menagih tunggakan utang pelanggan dari PT AMJ.

  Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Jayapura, Stanley Yos Bukara dengan Direktur PT AMJ, Entis Sutisna ini, disaksikan Wali Kota Jayapura, Abisai bersama Wakil Rustan Saru, Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa  dan juga pihak-pihak terkait lainnya, di Hotel Horizon Ultima Entrop, Rabu (19/3).

   Dirut PT AMJ, Entis Sutisna menjelaskan bahwa nota kesepahaman tersebut yang memuat kerjasama dan kordinasi dalam rangka mendukung tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Usai Turkam, Anggota PAW DPRK Diumumkan

   “Banyak hal yang akan kita perhatikan dalam MoU ini, namun salah satu diantaranya adalah terkait tagihan tunggakan pelanggan PDAM,” ujar Entis kepada Cenderawasih Pos.

  Menurut Entis Sutisna, hingga saat ini ada Rp 39 Miliar lebih jumlah tunggakan pelanggan PDAM di Kota Jayapura dan Sentani, Kabupaten Jayapura. “Untuk penagihan, kita fokus pada pelanggan yang potensial, dalam artian, secara kemampuan bisa bayar namun tidak menjalankan itu,” ungkapnya.

   Setelah MoU ini, semua kepala cabang diminta untuk menyiapkan data tunggakan pelanggan di masing-masing wilayah. “Setelah kita siapkan datanya, baru kita koordinasi dengan Kejari dan selanjutnya tinggal menunggu eksekusi di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dishub Siapkan Fasilitas Kesehatan di Terminal Mesran

   Dia menjelaskan, PDAM juga memerlukan biaya atau modal dalam memproduksi air bersih untuk para pelanggannya.  Oleh sebab itu, para pelanggan diharapkan bisa tertib membayar biaya per bulan, sehingga tidak melakukan tunggakan terlalu lama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya