MIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah), tepatnya di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Samabusa, Kabupaten Nabire, berhasil mengamankan lima ekor burung nuri kepala hitam, Minggu (15/12) lalu.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan, burung yang masuk kategori dilindungi tersebut ditemukan di sebuah barang bawaan penumpang Kapal KM. Gunung Dempo dengan tujuan Nabire – Surabaya.
“Kita melakukan fungsi pengawasan, memastikan bahwa hewan yang dilalulintaskan harus sesuai peraturan perundang-undangan, sehat dan memenuhi persyaratan Karantina,” ungkap Ferdi dalam keterangan tertulisnya Selasa, (17/12) kemarin.
Ferdi menyebutkan, petugas Karantina yang melakukan pengawasan mencurigai sebuah barang bawaan karton yang dibawa oleh seorang penumpang.
Hal itu berhasil terungkap saat petugas mendengar adanya suara kicauan burung dari barang bawaannya tersebut. Setelah melakukan koordinasi dan pemeriksaan, ditemukan lima ekor burung nuri kepala hitam.
“Terhadap kelima burung tersebut dilakukan penahanan sebagai barang bukti dan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk kemudian akan dilakukan pelepasliaran. Terhadap pelaku masih terus didalami motifnya,” ungkapnya.
Menurut Ferdi, tindakan pengawasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam hayati, sesuai arahan Kepala Barantin, Sahat M Panggabean.
“Ini tidak boleh terjadi ya, silakan yang mau melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan bisa lapor ke petugas Karantina di bandara maupun pelabuhan, agar semuanya sehat, aman dan sesuai aturan,” pungkas Ferdi. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos