Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Kasus Korupsi Sekda Keerom Segera Disidangkan

JAYAPURA – Kasus dugaan Korupsi Bansos Keerom senilai Rp 18,2 Miliar telah memasuki babak baru. Kasus yang menjerat mantan Sekda Keerom kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, setelah TI sebagai pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan perkembangan kasus Sekda Keerom hingga saat ini telah mencapai ditahap pemeriksaan saksi. Seperti diketahui saksi dalam kasus tersebut sebanyak 36 saksi salah seorang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka.

“Perkembangan kasus dana hibah kabupaten Kerom dalam proses persidangan pemeriksaan saksi. Saksi sebanyak kurang lebih 30-an saksi, dan yang baru diperiksa sebanyak 7 saksi,” jelas Nixon kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/10).

Baca Juga :  BTM Akan Jadikan Keerom Sebagai Sentral Pertanian Untuk Provinsi Papua

Dari sekian banyaknya saksi tersebut Nixon, mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang menjadi tersangka tergantung hasil persidangan nantinya. Seperti diketahui sidang kasus terpidana dana hibah Kabupaten Kerom akan dijadwalkan pada, Senin (28/10/2024) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dari 36 saksi itu, kalau memang dalam persidangan nanti ada yang terindikasi pasti keputusan Majelis Hakim bisa dimuat dalam amar keputusannya untuk dipertimbangkan menjadi tersangka,” terang Nixson.

JAYAPURA – Kasus dugaan Korupsi Bansos Keerom senilai Rp 18,2 Miliar telah memasuki babak baru. Kasus yang menjerat mantan Sekda Keerom kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, setelah TI sebagai pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse mengatakan perkembangan kasus Sekda Keerom hingga saat ini telah mencapai ditahap pemeriksaan saksi. Seperti diketahui saksi dalam kasus tersebut sebanyak 36 saksi salah seorang saksi yang merupakan keluarga dari tersangka.

“Perkembangan kasus dana hibah kabupaten Kerom dalam proses persidangan pemeriksaan saksi. Saksi sebanyak kurang lebih 30-an saksi, dan yang baru diperiksa sebanyak 7 saksi,” jelas Nixon kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/10).

Baca Juga :  MRP Temui  Pimpinan Parpol dan Menteri Jokowi

Dari sekian banyaknya saksi tersebut Nixon, mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang menjadi tersangka tergantung hasil persidangan nantinya. Seperti diketahui sidang kasus terpidana dana hibah Kabupaten Kerom akan dijadwalkan pada, Senin (28/10/2024) nanti dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Dari 36 saksi itu, kalau memang dalam persidangan nanti ada yang terindikasi pasti keputusan Majelis Hakim bisa dimuat dalam amar keputusannya untuk dipertimbangkan menjadi tersangka,” terang Nixson.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya