Saturday, October 5, 2024
29.7 C
Jayapura

Kemendikbudristek Batasi Pemberian Gelar Profesor Honoris Causa

JAKARTA– Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru soal profesi, karier, dan penghasilan dosen. Salah satu kebijakan dalam aturan baru itu berupa pengetatan untuk pemberian gelar profesor honoris causa.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.

“Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring kemarin (3/10).

Baca Juga :  Paling Sulit Belajar Mandiri dan Mentransfer Ilmu dalam Implemetansi KM

Selain jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan turut diperketat. Aturan mengenai prosedur pengangkatan yang dapat dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan pemimpin perguruan tinggi sudah tak berlaku.

 

Sekarang, lanjut dia, prosesnya berbeda. Tim penilai yang akan mengangkat profesor kehormatan harus melibatkan paling sedikit lima profesor. Tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. “Jadi, ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, aturan itu sejatinya dibuat agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. (mia/c6/oni)

JAKARTA– Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru soal profesi, karier, dan penghasilan dosen. Salah satu kebijakan dalam aturan baru itu berupa pengetatan untuk pemberian gelar profesor honoris causa.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024. Pada aturan yang dikeluarkan 10 September 2024 itu, pemberian gelar kehormatan dari kampus kepada seseorang, khususnya gelar profesor, kini dibatasi.

“Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak dibatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu,” papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 secara daring kemarin (3/10).

Baca Juga :  Mulalui Forum Gabungan OPD, Pemda Mappi Mulai Susun Renja Tahun 2024

Selain jumlah, prosedur pengangkatan profesor kehormatan turut diperketat. Aturan mengenai prosedur pengangkatan yang dapat dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk perguruan tinggi dengan pertimbangan senat dan penetapan pemimpin perguruan tinggi sudah tak berlaku.

 

Sekarang, lanjut dia, prosesnya berbeda. Tim penilai yang akan mengangkat profesor kehormatan harus melibatkan paling sedikit lima profesor. Tiga di antaranya berasal dari perguruan tinggi lain. “Jadi, ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan,” tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, aturan itu sejatinya dibuat agar profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi. (mia/c6/oni)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya