Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Kalau Polisi Tak Patuh Perintah MK, Saya Akan Adukan Lagi

Perjuangan Ibu yang Anaknya Bertahun-tahun Diculik Mantan Suami

Mahkamah Konstitusi menegaskan, anak yang diambil paksa oleh ayah atau ibu adalah tindakan pidana. “Saya hanya ingin tahu anak saya di mana,” kata Angela Susanto, salah seorang ibu yang buah hatinya lima tahun diculik mantan suami.

Laporan : Folly Akbar – Jakarta

PERISTIWA hilangnya Enrico Johannes Susanto sudah berlangsung hampir lima tahun lalu. Namun, kegetiran dan rasa kehilangan masih amat dirasakan sang ibu, Angelia Susanto. Apalagi, sejak saat itu, Angel tak pernah tahu nasib anak laki-lakinya yang diduga dibawa kabur mantan suaminya, Teodoro Fernandez, warga negara Filipina, itu. ’’Dia sudah seperti apa gitu, anak saya masih hidup atau nggak pun, saya nggak tahu sama sekali,’’ ujar Angel ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (26/9).

Baca Juga :  Surat yang Masuk ke Bupati Wajib Dimasukkan dalam Noken Asli

Kala itu, Enrico yang berusia 6 tahun tengah menuju ke sekolah bersama sopir. Dalam perjalanan, mobil yang mereka naiki dihadang orang yang mengaku polisi di sekitar Jembatan Casablanca, Jakarta Selatan. Pada awalnya orang tersebut mengaku mengecek dokumen. Tapi, kemudian justru membawa lari EnricoSempat mencari tahu, Angel kemudian jatuh pada satu kesimpulan: sang anak diculik ayah kandungnya secara paksa. Sebab, pada saat bersamaan, sang suami yang kala itu tengah dalam sengketa pasca perceraian juga mendadak menghilang. Semua akses komunikasi sirna.

Dugaan penculikan itu kian kuat setelah kakak mantan suaminya yang ada di Kanada membenarkan dugaan tersebut. ’’Tapi, dia juga nggak mau ngasih tahu (anak saya) ada di mana,’’ ungkapnya. Sadar hilangnya sang anak punya nuansa kriminal, Angel pun langsung melaporkannya ke kepolisian. Hanya, pasal yang dikenakan kepolisian kepada mantan suaminya sebatas pelanggaran atas Pasal 76/77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak. Ancaman hukumannya rendah.

Baca Juga :  Terbiar Kosong Jadi Tempat Miras, Minta Pemprov Bantu Untuk Perbaiki Kerusakan 

Perjuangan Ibu yang Anaknya Bertahun-tahun Diculik Mantan Suami

Mahkamah Konstitusi menegaskan, anak yang diambil paksa oleh ayah atau ibu adalah tindakan pidana. “Saya hanya ingin tahu anak saya di mana,” kata Angela Susanto, salah seorang ibu yang buah hatinya lima tahun diculik mantan suami.

Laporan : Folly Akbar – Jakarta

PERISTIWA hilangnya Enrico Johannes Susanto sudah berlangsung hampir lima tahun lalu. Namun, kegetiran dan rasa kehilangan masih amat dirasakan sang ibu, Angelia Susanto. Apalagi, sejak saat itu, Angel tak pernah tahu nasib anak laki-lakinya yang diduga dibawa kabur mantan suaminya, Teodoro Fernandez, warga negara Filipina, itu. ’’Dia sudah seperti apa gitu, anak saya masih hidup atau nggak pun, saya nggak tahu sama sekali,’’ ujar Angel ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (26/9).

Baca Juga :  Nekad Bermalam di Bawah Tenda, Demo Berjilid-jilid Sampai Ada Jawaban

Kala itu, Enrico yang berusia 6 tahun tengah menuju ke sekolah bersama sopir. Dalam perjalanan, mobil yang mereka naiki dihadang orang yang mengaku polisi di sekitar Jembatan Casablanca, Jakarta Selatan. Pada awalnya orang tersebut mengaku mengecek dokumen. Tapi, kemudian justru membawa lari EnricoSempat mencari tahu, Angel kemudian jatuh pada satu kesimpulan: sang anak diculik ayah kandungnya secara paksa. Sebab, pada saat bersamaan, sang suami yang kala itu tengah dalam sengketa pasca perceraian juga mendadak menghilang. Semua akses komunikasi sirna.

Dugaan penculikan itu kian kuat setelah kakak mantan suaminya yang ada di Kanada membenarkan dugaan tersebut. ’’Tapi, dia juga nggak mau ngasih tahu (anak saya) ada di mana,’’ ungkapnya. Sadar hilangnya sang anak punya nuansa kriminal, Angel pun langsung melaporkannya ke kepolisian. Hanya, pasal yang dikenakan kepolisian kepada mantan suaminya sebatas pelanggaran atas Pasal 76/77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah dan Penelantaran Anak. Ancaman hukumannya rendah.

Baca Juga :  BPKAD Rayakan Natal Bersama Anak-anak

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya