Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Kedepankan Restorative Justice

Untuk Penanganan Laporan di Wilkum Polres Biak Numfor

BIAK-Perkembangan dinamika pembangunan, baik fisik dan non fisik tentu akan menyebabkan dampak yang berbeda di masyarakat.

Tidak terkecuali dalam proses penangangan dan penegakan hukum. Ada dua jenis pendekatan hukum di kepolisian saat ini yang dominant diterapkan dalam menangani laporan-laporan kepolisian dari masyarakat. Yang pertama adalah pendekatan restorative justice dan juga penyelesaian masalah hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.

Kapolres Biak Numfor, melalui Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Dr. Tantu Usman, SH.,MH sampai sejauh ini kasus-kasus tindak pidana umum, seperti pencurian Pasal 363 masih dominan, disusul penganiayaan KUHP Pasal 351, juga Pengeroyokan KUHP Pasal 170.

Baca Juga :  Bupati Biak Tampil di Young Leaders Forum

Sepanjang kasus-kasus tidak melibatkan dampak sosial yang cukup berat, kata Iptu Tantu Usman, pihaknya tetap berkoordinasi untuk penyelesaian secara Restorative Justice.

“Ada beberapa kasus yang memang telah kita tindak lanjuti sampai dengan pelimpahan ke Kejaksaan, tetapi juga ada beberapa kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, tergantung pelapor saja, kalau pelapor ingin diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang kita kedepankan untuk restorative justice, selama itu tidak berdampak sosial,” jelasnya.

Dikatakan, dengan ditetapkannya pedoman di Kepolisian bidang Reskrim yang diatur dalam Perpol No 8 Tahun 2021, terkait restoratie justice memberikan ruang kepada unit reskrim di kepolisian untuk menyelesaikan perkara lebih cepat dan memberikan pedoman normatif dalam bertindak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan metode restorative justice.

Baca Juga :  10.500 Anggota PKB Ikut Temu Raya dan Karya VI

“Pada umumnya tindak pidana di Biak tidak ada yang terlalu menonjol dan memberikan dampak sosial yang cukup berat. Kita bersyukur masyarakat di Biak, termasuk dalam situasi dan suasana kondusif begitu tercipta dan disadari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Dia mengakui, sejumlah kejadian seperti pencurian, yang juga cukup merasahkan warga di Biak, membuatnya melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan melakukan patroli di jam-jam rawan, bersama tim Opsnal Reskrim Polres Biak, dan Anggota Jaga untuk melakukan mobilitias patroli. Jam rawan yang dimaksud biasanya lewat tengah malam.   ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Untuk Penanganan Laporan di Wilkum Polres Biak Numfor

BIAK-Perkembangan dinamika pembangunan, baik fisik dan non fisik tentu akan menyebabkan dampak yang berbeda di masyarakat.

Tidak terkecuali dalam proses penangangan dan penegakan hukum. Ada dua jenis pendekatan hukum di kepolisian saat ini yang dominant diterapkan dalam menangani laporan-laporan kepolisian dari masyarakat. Yang pertama adalah pendekatan restorative justice dan juga penyelesaian masalah hingga pelimpahan kasus ke kejaksaan.

Kapolres Biak Numfor, melalui Kasat Reskrim Polres Biak, Iptu Dr. Tantu Usman, SH.,MH sampai sejauh ini kasus-kasus tindak pidana umum, seperti pencurian Pasal 363 masih dominan, disusul penganiayaan KUHP Pasal 351, juga Pengeroyokan KUHP Pasal 170.

Baca Juga :  120 Kendaraan Terjaring, Belum ada Indikasi Hasil Curanmor

Sepanjang kasus-kasus tidak melibatkan dampak sosial yang cukup berat, kata Iptu Tantu Usman, pihaknya tetap berkoordinasi untuk penyelesaian secara Restorative Justice.

“Ada beberapa kasus yang memang telah kita tindak lanjuti sampai dengan pelimpahan ke Kejaksaan, tetapi juga ada beberapa kasus yang diselesaikan dengan restorative justice, tergantung pelapor saja, kalau pelapor ingin diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang kita kedepankan untuk restorative justice, selama itu tidak berdampak sosial,” jelasnya.

Dikatakan, dengan ditetapkannya pedoman di Kepolisian bidang Reskrim yang diatur dalam Perpol No 8 Tahun 2021, terkait restoratie justice memberikan ruang kepada unit reskrim di kepolisian untuk menyelesaikan perkara lebih cepat dan memberikan pedoman normatif dalam bertindak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan metode restorative justice.

Baca Juga :  Penjaja “Ada-ada” Tak Berkutik Saat Dibekuk

“Pada umumnya tindak pidana di Biak tidak ada yang terlalu menonjol dan memberikan dampak sosial yang cukup berat. Kita bersyukur masyarakat di Biak, termasuk dalam situasi dan suasana kondusif begitu tercipta dan disadari oleh masyarakat,” imbuhnya.

Dia mengakui, sejumlah kejadian seperti pencurian, yang juga cukup merasahkan warga di Biak, membuatnya melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dengan melakukan patroli di jam-jam rawan, bersama tim Opsnal Reskrim Polres Biak, dan Anggota Jaga untuk melakukan mobilitias patroli. Jam rawan yang dimaksud biasanya lewat tengah malam.   ( il/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya