Thursday, August 21, 2025
21.3 C
Jayapura

Pemda Segera Terbitkan Edaran Soal Bendera

BIAK-Menyambut HUT RI ke 79 di wilayah Kabupaten Biak Numfor, atmosfir merah putih di Biak masih belum terlalu kental. Sejumlah toko yang dipinggiran jalan, sebagian perkantoran, juga institusi pendidikan terlihat belum semarak dengan corak merah putih.

  Plt Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, dalam meeting bersama usur-unsur Panitia HUT RI ke 79 Kabupaten Biak Numfor mengatakan pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran Bupati Biak Numfor.

Nantinya instruksi tersebut meminta OPD, kantor-kantor, dinas, badan, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan tempat publik untuk untuk memeriahkan dan memerah-putihkan wilayah Biak dan sekitarnya. 

Surat edaran ini meminta agar merah putih dapat berkibar mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus, di wilayah kerja masing-masing. Demi menciptakan nuansa kemerdekaan di Biak Numfor.

Baca Juga :  Menggiatkan Operasi Pekat Sonsong STC dan Natal 2023

“Mulai satu Agustus, seluruh instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dan juga pelaku-pelaku usaha sudah harus mengibarkan bendera merah putih, kita harus menumbuhkan sikap nasionalisme kita, di Bulan Kemerdekaan,” ungkap Zakarias Mailoa, Plt Sekda Biak Numfor.

Sejalan dengan itu, para pedagang bendera, umbul-umbul dan souvenir khas merah putih, sudah berjejeran.

“Umbul-umbul paling laris. Kadang banyak kadang sepi. Tiap tahun kita berdagang di Biak, tahun ini kita samakan harga dengan yang ada di Jawa,” tandas Awan salah satu pedagang.

Untuk harga umbul-umbul sendiri berkisar mulai dari Rp 25 ribu rupiah. Harga bendera mulai Rp 20 ribu, dan souvenir mulai dari Rp 15 ribu.(il/ade).

Baca Juga :  Pemkab Mimika Segera Kirim Bantuan Untuk Korban Longsor di Distrik Tembagapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Menyambut HUT RI ke 79 di wilayah Kabupaten Biak Numfor, atmosfir merah putih di Biak masih belum terlalu kental. Sejumlah toko yang dipinggiran jalan, sebagian perkantoran, juga institusi pendidikan terlihat belum semarak dengan corak merah putih.

  Plt Sekda Biak Numfor Zakarias Mailoa, dalam meeting bersama usur-unsur Panitia HUT RI ke 79 Kabupaten Biak Numfor mengatakan pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat edaran Bupati Biak Numfor.

Nantinya instruksi tersebut meminta OPD, kantor-kantor, dinas, badan, BUMN/BUMD, pelaku usaha, dan tempat publik untuk untuk memeriahkan dan memerah-putihkan wilayah Biak dan sekitarnya. 

Surat edaran ini meminta agar merah putih dapat berkibar mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 Agustus, di wilayah kerja masing-masing. Demi menciptakan nuansa kemerdekaan di Biak Numfor.

Baca Juga :  Produk Olahan Menjanjikan Namun Belum Optimal pada Pemasaran

“Mulai satu Agustus, seluruh instansi-instansi pemerintah dan BUMN/BUMD dan juga pelaku-pelaku usaha sudah harus mengibarkan bendera merah putih, kita harus menumbuhkan sikap nasionalisme kita, di Bulan Kemerdekaan,” ungkap Zakarias Mailoa, Plt Sekda Biak Numfor.

Sejalan dengan itu, para pedagang bendera, umbul-umbul dan souvenir khas merah putih, sudah berjejeran.

“Umbul-umbul paling laris. Kadang banyak kadang sepi. Tiap tahun kita berdagang di Biak, tahun ini kita samakan harga dengan yang ada di Jawa,” tandas Awan salah satu pedagang.

Untuk harga umbul-umbul sendiri berkisar mulai dari Rp 25 ribu rupiah. Harga bendera mulai Rp 20 ribu, dan souvenir mulai dari Rp 15 ribu.(il/ade).

Baca Juga :  Jemput Program Sekolah Rakyat,  Bupati Sambangi Kemensos

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya