Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pengembang Wajib Urus PBG

JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas PUPR menggelar konsultasi publik penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Atulitas Perumahan dan permukiman, Selasa (16/7) kemarin.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Jayapura, Yayong Baddu mengatakan Perda itu merupakan turunan dari kepment Nomor 33 tahun 2023 bahwa setiap daerah harus membuat Perda untuk melindungi masyarakat,  secara khusus masyarakat kota Jayapura.

Jadi sehubungan dengan pembentukan Perda itu kepada semua masyarakat umum termasuk para pengembang,  diwajibkan untuk mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan aturan Kementerian Nomor 33 tahun 2023 itu.

“Di sini kita pemerintah memfasilitasi bahwa,  semua aktivitas yang ada di atas permukaan tanah itu harus ada izin dari pemerintah supaya kita bisa menata dengan baik. Ini untuk kepentingan adat ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kota Jayapura,”kata Yayong Baddu, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Tertib Administrasi Untuk Dukung Kerja ASN yang Profesional

Konsultasi publik ini dilakukan untuk meminta masukan atau penyempurnaan dari masyarakat sehingga selanjutnya akan disahkan di DPRD kota Jayapura.

Dia mengatakan  di dalam mengeluarkan izin koordinatornya itu ada pada dinas   PU tetapi pihaknya juga  akan libatkan beberapa dinas yang terkait. Seperti Bappeda, DLHK, Badan Pertanahan, PTSP, Uncen, Ahli konstruksi. “Sehingga dia lebih kompleks dari IMB kemarin, ” singkatnya.

Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje mengatakan,  Perda tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor : 9 tahun 2009.

Dengan adanya Perda ini maka sudah ada payung hukum bagi para pengembang yang akan membangun di kota Jayapura, yang mengatur tentang fasilitas umum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang.

Sesuai aturan, jika Perda tersebut tidak dilaksanakan oleh para pengembang, maka izin usaha akan dicabut dan diproses secara hukum Perdata.

Baca Juga :  Semangat Natal Membawa Damai

“Mungkin ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut.” Tandasnya.

Dikatakan, banyak pembangunan yang telah melanggar tata ruang. Sehingga dengan adanya Perda ini, maka pembangunan di kota Jayapura akan lebih terarah.

Ditanbahkan, dalam Perda ini juga mengatur para pengembang agar menyiapkan 40% area, untuk fasilitas umum di kawasan yang dibangun.

“Sehingga area itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, Puskesmas, bahkan juga mungkin rumah ibadah.” Papar Merauje.

Fasilitas umum yang dibangun tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Pemkot Jayapura sebagai aset daerah.

“Perda ini melindungi pengembang dari hak-hak adat. Sehingga sebelum pengembang melakukan pekerjaan, penyelesaian tanah dengan masyarakat sudah dilakukan.”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, melalui Dinas PUPR menggelar konsultasi publik penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Atulitas Perumahan dan permukiman, Selasa (16/7) kemarin.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Jayapura, Yayong Baddu mengatakan Perda itu merupakan turunan dari kepment Nomor 33 tahun 2023 bahwa setiap daerah harus membuat Perda untuk melindungi masyarakat,  secara khusus masyarakat kota Jayapura.

Jadi sehubungan dengan pembentukan Perda itu kepada semua masyarakat umum termasuk para pengembang,  diwajibkan untuk mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan aturan Kementerian Nomor 33 tahun 2023 itu.

“Di sini kita pemerintah memfasilitasi bahwa,  semua aktivitas yang ada di atas permukaan tanah itu harus ada izin dari pemerintah supaya kita bisa menata dengan baik. Ini untuk kepentingan adat ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kota Jayapura,”kata Yayong Baddu, Selasa (16/7).

Baca Juga :  Beri Motivasi ASN dan Non ASN Untuk Kerja Baik

Konsultasi publik ini dilakukan untuk meminta masukan atau penyempurnaan dari masyarakat sehingga selanjutnya akan disahkan di DPRD kota Jayapura.

Dia mengatakan  di dalam mengeluarkan izin koordinatornya itu ada pada dinas   PU tetapi pihaknya juga  akan libatkan beberapa dinas yang terkait. Seperti Bappeda, DLHK, Badan Pertanahan, PTSP, Uncen, Ahli konstruksi. “Sehingga dia lebih kompleks dari IMB kemarin, ” singkatnya.

Asisten I Setda Kota Jayapura, Evert Nicolas Merauje mengatakan,  Perda tersebut merupakan turunan dari Permendagri Nomor : 9 tahun 2009.

Dengan adanya Perda ini maka sudah ada payung hukum bagi para pengembang yang akan membangun di kota Jayapura, yang mengatur tentang fasilitas umum dan perumahan yang dibangun oleh pengembang.

Sesuai aturan, jika Perda tersebut tidak dilaksanakan oleh para pengembang, maka izin usaha akan dicabut dan diproses secara hukum Perdata.

Baca Juga :  Usulan Perbaikan Lampu Jalan Tak Digubris Balai Jalan

“Mungkin ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan maka izinnya akan dicabut.” Tandasnya.

Dikatakan, banyak pembangunan yang telah melanggar tata ruang. Sehingga dengan adanya Perda ini, maka pembangunan di kota Jayapura akan lebih terarah.

Ditanbahkan, dalam Perda ini juga mengatur para pengembang agar menyiapkan 40% area, untuk fasilitas umum di kawasan yang dibangun.

“Sehingga area itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, Puskesmas, bahkan juga mungkin rumah ibadah.” Papar Merauje.

Fasilitas umum yang dibangun tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Pemkot Jayapura sebagai aset daerah.

“Perda ini melindungi pengembang dari hak-hak adat. Sehingga sebelum pengembang melakukan pekerjaan, penyelesaian tanah dengan masyarakat sudah dilakukan.”tambahnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya