KPU Jayawijaya Minta Petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Pegunungan
KPU Jayawijaya Minta Petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Papua PegununganWAMENA- Tiga Calon Bupati dari jalur perseorangan dipastikan bakal melanjutkan tahapan veifikasi faktual, usai Bawaslu Kabupaten Jayawijaya menolak semua Jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Jayawijaya,dan mengabulkan permohonan dari Pemohon dalam sidang sengketa terbuka Rabu (19/6) malam di Hotel Grand Sartika Wamena.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda memastikan tiga bakal calon ini mereka di TMSkan oleh KPU sejak 2 juni lalu tapi mereka sengketakan pada tanggal 4 juni dimana dimulai dari Bakal Calon Esau Wetipo, kedua Antonius Wetipo dan ke tiga Thodorus Kosay semua di registrasi pada 8 juni dan pada tanggal 10, 11 dan 12 lakukan musyawarah tertutup namun hasilnya tak mencapai kesepakatan.
“karena tak ada titik temu kita naikan satu tingkat ke Sidang mediasi terbuka yang dilakukan pada tanggal 15 juni dengan agenda pembuktian alat bukti dan pemeriksaan saksi, dan 19 kemarin kita sudah putuskan, kita mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon dan menolak semua jawaban termohon ,”ungkapnya Kamis (20/6) Kepada Cenderawasih Pos di kantor Bawaslu
Menurutnya, alasan Bawaslu menolak Jawaban dari Termohon dalam hal ini KPU Jayawijaya karena verifikasi yang dilakukan baru 47 persen namun sudah mengeluarkan tidak memenuhi syarat (TMS) semua, harusnya sesuai jadwal dan tahapan yang tertuang dalam SK KPU nomor 352 dengan surat dinas nomor 815 tahapan dan jadwal sangat jelas.
“Dimana pada saat verifikasi pada 2 juni dan nanti tanggal 3 dikembalikan lagi ke bakal calon untuk melengkapi yang belum memenuhi syarat (BMS), artinya dalam memulai verifikasi belum bisa sampai ke TMS, namun yang terjadi belum ada status BMS tapi langsung di TMS di waktu yang sama dengan ketentuan di surat Dinas 815,” jelas Kilion.
Disamping itu Lanjut Kilon, berita acara yang digunakan KPU dalam memberikan TMS kepada 3 Bacalon Bupati dari jalur perseorangan ini bukan dari keputusan KPU Nomor 532 yang lampiran berita acara vermin namun menggunakan PKPU 28 tahun 2001 dalam naskah dinas, ini kan tidak boleh.
” kemarin dalam sidang verifikasi terbuka kita sudah batalkan berita acara KPU Jayawijaya nomor 200 tertanggal 2 juni dan memerintahkan KPU mengeluarkan berita acara verifikasi memenuhi syarat untuk 3 bakal calon bupati Jayawijaya dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,”kata Ketua Bawaslu Jayawijaya
Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Jayawijaya Silas Hubby menyatakan hasil sidang musyawarah terbuka dengan Bawaslu dimana KPU di rekomendasikan untuk memberikan TMS dan verifikasi faktual terhadap 3 calon perseorangan, berdasarkan rekomendasi atau surat keputusan sidang itu akan ditindak lanjuti untuk meminta petunjuk dri KPU Provinsi Papua pegunungan.
“Kita tetap tindak lanjuti rekomendasi itu dengan minta petunjuk dari KPU Provinsi sebagai pmpinan kami, yang akan meneruskan ke KPU RI, karena memang bawaslu memberikan waktu kepada kita 3×24 jam terhitung dari hasil putusan kemarin,”bebernya.
Ia juga menambahkan pihaknya sudah sejak semalam sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua pegunungan untuk nantinya di teruskan ke KPU RI sehingga mungkin dalam waktu dekat ini, KPU menindaklanjuti apa rekomendasi Bawaslu usai menerima petunjuk teknisnya seperti apa dari KPU RI melalui KPU Provinsi Papua pegunungan.
“intinya kita sudah ajukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua pegunungan untuk menindaklanjuti hasil sidang mediasi terbuka kemarin sesuai dengan petunjuk pimpinan kami mamtinya,”bebernya. (jo)