Friday, November 22, 2024
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

YOUTEFA

Empat Kali Terbakar, Pedagang Tetap Bertahan

  Menurut Muhsin, sejak pertama kali membuka usaha di Pasar Youtefa dirinya sudah bergonta-ganti jenis  usaha. Dan yang terakhir ini dia membuka usaha baju cakar bongkar (Cabo)

Pasca Terbakar, Aktivitas Ekonomi di Pasar Youtefa Tetap Jalan

Ada bangunan yang habis total dilhap api, ada juga yang hanya sebagian terbakar, dan sebagian lagi tidak tersentuh oleh api. Ssepertinya para pedagang di Pasar Youtefa harus terus siap siaga, baik itu antisipasi banjir maupun kebakaran.

Minimnya Pengawasan, Penataan Pasar Jadi Amburadul

  Kondisi ini tentunya akan menimbulkan kemacetan, tapi juga penataan pasar yang semakin terlihat amburadul. Jika tidak segera diatasi, maka perkembangan penjual pinang tersebut tentu akan semakin meluas ke area pinggir jalan baru. Bahkan memungkinkan di sepanjang jalan baru dekat area pasar akan diisi oleh penjual pinang.

Di Atas  Terlihat Indah, di Bawah Jadi Lokasi Pesta Miras dan Disebut Angker

Kehadiran Jembatan Youtefa atau yang sering dikenal dengan nama Jembatan Merah menjadi salah satu ikon baru di Kota Jayapura terutama dari sektor pariwisata.  Jembatan yang terbentang di atas teluk Youtefa, menghubungkan Hamadi dan Holtekamp itu, cukup terkenal dengan keindahannya.

Penimbun Hutan Bakau Terancama Penjara Lima Tahun

    Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua,  Jan Jap Ormuseray, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA, Teluk Youtefa  sudah dilimpahkan.

Ditetapkan Tersangka, H Samsunar Langsung Ditahan

Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.

Meminta Kasus Penimbunan Lokasi ini Dikawal

Lalu kepala suku yang dulu melepas ini itupun menurutnya harus mempertanggungjawabkan tandatangannya sebab keputusan itu mengganggu pihaknya (perempuan).

Sekitar 2,4 Hektar yang  Ditimbun

“Ini menyalahi aturan undang – undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan BBKSDA sudah melakukan upaya awal secara preemtive maupun preventif terhadap pelaku namun tidak diindahkan dan kini cara terakhir yakni penegakan hukum,” tambahnya.

Tegas, Penimbunan Dihentikan dan Proses Hukum

Aparat gabungan langsung memasuki lokasi dan meminta aktifitas penimbunan dihentikan dan dilakukan penyegelan dilarang melintas. Saat rombongan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Gakkum tiba di lokasi terlihat aktivitas  masih sedang berjalan. Ada yang menebang pohon, ada truk yang menimbun menggunakan material karang, dan ada juga yang mengarahkan belasan truk termasuk ada juga oknum aparat keamanan yang berjaga di lokasi.

Latest news

- Advertisement -spot_img