ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun. “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menjelaskan, kasus pembakaran terhadap helikopter ini diduga merupakan rangkaian dari kasus pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) atas mama Glen Malcolm Conning pada Juli 2024 lalu yang berprofesi sebagai pilot dan bekerja untuk PT Intan Angkasa Air Service.
Menurut Purba, selain itu pihaknya melakukan penindakan pro justitia terhadap 109 WNA hingga ke tahapan putusan di mana jenis pelanggarannya seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keluar masuk wilayah Indonesia.
Ini bermula pada, 16 Oktober 2024 malam, pihak Kantor Imigrasi mendapatkan informasi serta laporan dari masyarakat dan media sosial yang memperlihatkan KD sedang memukul dan berkelahi dengan seseorang. Pada vide tersebut dijelaskan jika ia merupakan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba mengharapkan kehadiran warga negara asing di daerah khususnya di Papua Selatan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di daerah khususnya di Papua Selatan. Karena itu, pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan melalui Timpora yang berasal dari berbagai unsur instansi terkait.
Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua Selatan Antonius Ayorbaba mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Timpora tersebut menemukan sejumlah orang asing yang dipekerjakan di sejumlah perusahaan yang ada di Papua Selatan lalai membayar pajak.
Ia mengatakan lelang tersebut sudah sesuai dengan proses hukum dan pihaknya telah mendapatkan keputusan penyitaan dan pelelangan dari pengadilan. Dengan ditemukan barang bukti itu, kata Ronny menjadi motif WNA PNG melakukan perjalanan ke Indonesia tanpa mengunakan dokumen resmi pada satu bulan yang lalu.
Untuk proses deportasi tersebut, Aditya mengaku tidak tahu pasti apakah tiket dan lain - lainnya dibelikan oleh kedutaannya atau uang pribadi. ‘’Tapi pastinya bukan dari kita pemerintah Indonesia,’’ katanya.
Tindakan kelompok sparatis ini, kata Anton, tidak akan mewujudkan impian KKB terhadap Kemerdekaan Papua. Sebab jika memang KKB ini betul-betul ingin memperjuangkan Kemerdekaan Papua seperti yang didengungkan, maka bukan dengan cara sparatis seperti yang terjadi.
Kepala Seksi Intel Kantor Imigrasi Merauke Aditya Mardya Bhakti ketika ditemui di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap orang asing tersebut, yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan pertama adalah Turki. Sedangkan kewarganegaraan kedua adalah Italia.