Hal ini dikarenakan, dalam pemberitaan tersebut beberapa media justru mencatut bahwa jalur yang akan dilewati adalah jalur Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sedangkan, menurut pengakuan Johanis bahwa wilayah itu merupakan permukiman masyarakat dan terdapat beberapa kampung yang dihuni oleh masyarakat adat di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika, Samsul mengatakan, terkait dengan hal tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Mimika terhadap keempat pendaki WNA tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria menegaskan, jalur pendakian yang akan dilalui oleh para pendaki dengan tiga orang guide Warga Negara Indonesia (WNI) disinyalir menyalahi. Menyalahi lantaran jalur yang digunakan adalah akses yang masuk dalam zona merah.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan warga tentang keributan di lokasi kejadian. Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan EK dalam keadaan mabuk ganja. Untuk menghindari amukan massa, EK sempat diamankan di rumah Ketua RT setempat sebelum dibawa ke kantor polisi.
Selain mempersiapkan proses deportasi, Imigrasi Jayapura juga tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang tersangka bernama MI, yang diduga menjadi dalang di balik kedatangan 11 WNA tersebut ke Jayapura. MI, yang merupakan warga negara Bangladesh itu, hasil penyelidikan saat ini berada di Bangladesh. Imigrasi Jayapura telah berkoordinasi dengan kedutaan setempat untuk mengembangkan pencarian terhadap MI.
Barang haram ini Ia bawakan menggunakan tas ransel yang berisi 85 plastik bening berukuran besar dengan total berat ganja mencapai 1.449 gram. "Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah potongan plastik wraping dan lakban yang digunakan untuk membungkus ganja tersebut," jelas AKP Febry.
Ketua Asita Indonesia, Provinsi Papua, Iwanta Peranginangin menyampaikan daerah yang paling banyak peminatnya adalah Package Baliem Valley (Wamena) dan Jayapura, rata-rata mengambil package 5 hari 4 malam, namun objek wisata di Jayapura hanya 1 malam.
"Kami akan memaksimalkan tata kelola pemeriksaan terhadap keluar masuknya warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan. Termasuk juga sarana dan prasarana di Pos Lintas Batas juga akan ditingkatkan untuk mendukung pengawasan," tambahnya.
"Sesuai Undang-undang Pasal 72, penanggungjawab atau pemilik hotel, wajib memberikan data apabila petugas kami atau pihak kepolisian meminta data orang asing yang datang menginap," jelasnya kepada.
ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia dengan waktu lebih dari 10 tahun. “Pemegang izin tinggal tetap (ITAP) berjumlah 8 orang, dan kartu yang mereka pegang adalah berwarna hijau,” ungkap Mohamad saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Jumat 15 November 2024.