Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga, formula pengupahan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang pengupahan sebagai aturan turunan UU Ciptaker sudah tidak berlaku lagi.