Selain itu, ada dua langkah utama yang harus dilakukan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, yaitu diberikan fasilitas jamban kepada masyarakat yang belum memiliki jamban, dan bagi mereka yang sudah memiliki, namun masih melakukan praktek BAB sembaranagn terus diberikan sosialisasi terkait praktek praktek yang baik.