Menurut Fakhiri, pihaknya juga, mengingatkan kepada Pemerintah kabupaten dan kota agar menindaklanjuti penetapan UMP ini sesuai ketentuan yang berlaku. "Seperti diketahui, UMP Papua pada 2026 mengalami kenaikan sebesar 3
Kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Tahun 2026. Nilai UMP Papua 2026 meningkat sebesar Rp150.433 diband
Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menyampaikan, penetapan upah minimum adalah sebuah proses penting yang berdampak langsung pada tiga pilar utama pembangunan daerah. Meliputi kesejahteraan pekerja, keberlangsungan d
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Rori Cony Huwae menjelaskan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan penerapan UMP ini. Menurut Rori, setelah UMP ditetapkan maka wajib hukumnya bagi perusahaan untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Dia menjelaskan untuk kenaikan UMP Papua mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan dewan pengupahan sehingga wajib diterapkan oleh pengusaha. "Kami berharap dengan kenaikan ini juga maka para pegawai dapat semangat dalam bekerja serta selalu berinovasi," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan Lambert Patruan, ST, ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa UMP Papua Selatan tahun 2025 tersebut telah ditetapkan sejak 11 Desember 2024 sebesar Rp 4.285.850 atau naik sekitar 6,5 persen dari standar UMP tahun 2024 sebesar Rp 4.024.270.
Gubernur mengharapkan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Ia juga berharap para pekerja dan pengusahan bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
Sebagaimana sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen Tahun 2025. Kenaikan UMP ini berlaku 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Menurutnya, ketentuan kenaikan UMP di Kota Jayapura itu harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kenapa tidak naik UMK, kalau saya lihat ini kan karena soal ekonomi masyarakat yang belum terlalu pulih," katanya.
“Kita dengan pelaku usaha khususnya yang ada di sini (Papua-red) akan duduk bersama, kira-kira seperti apa perumusannya. Tapi poinnya, apa yang menjadi kebijakan pusat saya rasa 6,5 persen dihadapkan dengan inflasi juga, sehingga tidak terlalu signifikan,” terangnya.